"Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari"

Senin, 23 Juli 2018 | 09:48 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Wakil Presiden RI Jusuf Kalla ketika memberikan keterangan pers di Istana Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (5/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsuddin Haris mengkritik Wakil Presiden Jusuf Kalla yang masih berniat untuk menjadi wakil presiden untuk kali ketiga.

Apalagi, menurut Syamsuddin, upaya untuk kembali menjadi wapres itu dilakukan dengan mencoba mengubah ketentuan perundangan yang sudah ada.

"Maaf jika saya katakan, batas antara alasan mengabdi untuk rakyat dan ambisi kekuasaan menjadi tipis," kata Syamsuddin saat dihubungi, Senin (23/7/2018).

Jusuf Kalla sebelumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Partai Perindo ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Pengajuan JK Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres Dipertanyakan

Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres pada Pilpres 2019.

"Kecurigaan bahwa Pak JK punya ambisi kekuasaan sulit dihindari karena alasan Perindo menggugat ke MK justru untuk mengusung kembali Jokowi-JK pada 2019. Jadi ada konflik kepentingan jika JK menjadi pihak terkait," kata Syamsuddin.

Lagipula, Syamsuddin menilai amanat Pasal 7 UUD 1945 sebenarnya sudah sangat jelas dan tidak perlu diuji lagi.

Baca juga: Jusuf Kalla: 55 Tahun bagi Saya Sudah Cukup

Pasal tersebut berbunyi, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

"Yang perlu dikaji justru adalah pikiran dan motif mereka yang hendak menguji pesan konstitusi yang sudah sangat jelas tersebut," kata dia.

Jusuf Kalla semula beberapa kali mengaku ingin pensiun dari dunia politik dan enggan maju dalam pemilihan presiden 2019.

Namun, setelah Perindo menyampaikan uji materi ke MK, JK pun berubah sikap.

Kalla mengaku bersedia mendampingi Jokowi kembali pada Pemilu Presiden 2019 asalkan undang-undang memperbolehkan.

"Demi bangsa dan negara. Ini kita tidak bicara pribadi saja. Bicara tentang bangsa ke depan," kata Kalla di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (17/7/2018).

Baca: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Kompas TV Kejutan muncul ketika Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak yang terkait atas uji undang undang pemilu yang diajukan.



Penulis : Ihsanuddin
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden