Sudirman Said Yakin Jusuf Kalla Tak Ambisius untuk Bisa Jadi Cawapres

Sabtu, 21 Juli 2018 | 13:31 WIB
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Ketua Institut Harkat Negeri Sudirman Said di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Institut Harkat Nasional (IHN) Sudirman Said meyakini pengajuan diri Wakil Presiden Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bukan atas kemauannya sendiri.

Menurut Sudirman Said, hal ini lebih kepada keharusan prosedur.

Sudirman menyatakan, dirinya sudah sejak lama mengenal Kalla, yakni sejak sama-sama terlibat dalam Rekonstruksi Aceh pasca-bencana tsunami pada 2004. Hingga saat ini pun dirinya masih sering melakukan komunikasi dengan Kalla.

Selama mengenal Kalla, Sudirman mengaku tidak pernah melihat karakter Kalla yang ambisius dan terkesan aktif dalam mengejar jabatan. Oleh karena itu, ia berkesimpulan pengajuan diri Kalla bukan atas kemauan sendiri.

"Saya tidak pernah melihat satu karakter yang secara aktif menawarkan diri, mengajukan diri untuk hal-hal seperti itu," kata Sudirman Said dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Baca juga: Ketum Golkar Hormati Kalla Terkait Uji Materi Masa Jabatan Cawapres

Mantan Menteri ESDM tersebut mengungkapkan, dirinya memahami bahwa Kalla merupakan satu-satunya orang yang pernah menjabat wapres sebanyak dua kali.

Oleh karena itu, wajar apabila Kalla harus menerima permintaan dari pihak yang sedang mengajukan uji materi itu untuk menjadi pihak terkait.

"Saya yakin bahwa yang melakukan upaya-upaya ini bukan dari pihak Pak JK," ucap mantan menteri ESDM ini.

Baca juga: Kini, Jusuf Kalla Bersedia Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, asal...

Sebelumnya, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut telah diajukan Perindo.

Pengajuan diri Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," sebut Irmanputra di Gedung MK.

Kompas TV Partai Golkar menghargai keputusan Jusuf Kalla yang memperjuangkan kesempatan untuk menjadi calon wakil presiden lagi lewat Mahkamah Konstitusi.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden