Perindo Kaget JK Bersedia Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Sabtu, 21 Juli 2018 | 12:49 WIB
KOMPAS.com/SAKINA RAKHMA DIAH SETIAWAN Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo Christophorus Taufik dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Perindo menyatakan kaget dengan keputusan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang bersedia menjadi pihak terkait uji materi syarat calon wakil presiden (cawapres). Sebelumnya, Perindo telah mengajukan uji materi ini ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau mengagetkan, ya mengagetkan. Secara pribadi saya kaget," kata Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPP Perindo Christophorus Taufik dalam diskusi Perspektif Indonesia yang digelar Smart FM dan Populi Center di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Taufik mengungkapkan, pihaknya tidak membayangkan bahwa Kalla akan secara aktif mengajukan diri sebagai pihak terkait. Sebab, pernyataan Kalla tersebut berbeda dengan pernyataan sebelumnya.

Meskipun demikian, ia menyambut baik keputusan Kalla tersebut. Menurut dia, pada dasarnya siapapun yang dapat menjadi pihak terkait adalah hal yang bagus.

Baca juga: JK Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres, Ini Kata Jaksa Agung

"Dalam proses di MK memang biasanya ada pihak terkait yang bisa masuk. Dari sisi murni tata acara di MK, maka saya anggap siapapun yang masuk mendukung permohonan ini adalah positif," sebut Taufik.

Sebelumnya, Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Uji materi tersebut telah diajukan Perindo.

Pengajuan diri Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) yang diwakili kuasa hukumnya, yakni Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan terkait perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," sebut Irmanputra di Gedung MK.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden