JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Senin, 23 Juli 2018 | 17:11 WIB
PERSIANA GALIH/JUARA.NET Wakil Presiden Jusuf Kalla, lega dengan pencapaian Inasgoc terkait sponsor untuk Asian Games 2018.

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, tidak mungkin bosnya tersebut mengajukan diri sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) tanpa seizin Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tidak mungkin pak JK bertindak sendiri tanpa berkoordinasi dengan presiden. Karena ini menyangkut kebangsaan, tentu harus sama-sama terbuka," ucap Husain di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018).

Karenanya Husain menegaskan bahwa langkah Kalla tersebut telah mendapat restu Jokowi.

Baca juga: Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres, JK Koordinasi dengan Jokowi

"Ada koordinasi antara pak JK dengan pak Jokowi. Karena mereka kan sama-sama dalam pemerintahan," kata Husain.

Seperti diketahui, Kalla mengambil langkah tersebut terkait pengajuan uji materi oleh Partai Perindo ke MK.

Partai pimpinan Hary Tanoesoedibjo itu menggugat pasal yang mengatur syarat pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden hanya bisa 2 kali maju untuk jabatan yang sama.

Juru Bicara Wakil Presiden RI Husain Abdullah ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018). KOMPAS.com/ MOH NADLIR Juru Bicara Wakil Presiden RI Husain Abdullah ketika ditemui di Kantor Wakil Presiden RI, Jakarta, Selasa (23/7/2018).

"Yang diharapkan pak JK adalah kepastian hukum, jadi bukan untuk kepentingan pribadi. Tapi untuk semua orang ke depan," kata dia.

Baca juga: Kecurigaan bahwa Pak JK Punya Ambisi Kekuasaan Sulit Dihindari

"Jadi siapapun nanti yang mengalami kasus sama, patronnya sudah ada. Karena MK sudah buat keputusan terkait uji materi," tambahnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi mengatakan, Jusuf Kalla telah lebih dulu berkoordinasi dengan Jokowi sebelum mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perindo.

"Bahasanya bukan Pak Jokowi meminta, tetapi memang Pak JK sudah berkoordinasi dengan Pak Jokowi," kata Johan saat dihubungi, Senin (23/7/2018).

Baca juga: Cak Imin: JK Ibarat Ferrari Penumpangnya Sedikit di NU, Saya Alphard

Menurut Johan, Presiden Jokowi tidak keberatan dengan langkah JK yang menjadi pihak terkait dalam gugatan Perindo itu.

Pengajuan diri Jusuf Kalla didaftarkan pada Jumat (20/7/2018) sore yang diwakili kuasa hukumnya, yaitu Irmanputra Sidin, Iqbal Tawakkal Pasaribu, dan kawan-kawan.

"Jusuf Kalla baik selaku warga negara, selaku wapres, mantan wapres, selaku mantan calon wakil presiden, mengajukan diri ke MK untuk memberikan keterangan yang terkait mengenai perdebatan Pasal 7 UUD 1945 tentang masa jabatan presiden dan wapres, apakah dua periode atau ada tafsir konstitusional lain," ujar Irmanputra Sidin di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Cak Imin: Jika Pak JK Lolos Cawapres, Jadi Saingan Saya

Dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945 tertulis, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan".

Menurut Irman, perlu ada penjelasan mengenai pasal tersebut.

Adapun Perindo menggugat syarat menjadi presiden dan wapres dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan Pasal 7 UUD 1945.

Baca juga: Jika Menang di MK, Perindo Ajukan JK Jadi Cawapres Jokowi

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, JK yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Kompas TV Kejutan muncul ketika Wapres Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak yang terkait atas uji undang undang pemilu yang diajukan.



Penulis : Moh Nadlir

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden