Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Selasa, 24 Juli 2018 | 13:02 WIB
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Argumentasi Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang disampaikan kuasa hukumnya, mengenai masa jabatan wakil presiden bisa lebih dari dua periode dinilai keliru. Sebab, dalam undang-undang dasar sudah jelas tertulis jabatan presiden-wakil presiden dibatasi dua periode.

Peneliti senior Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Bivitri Susanti menyampaikan, masa jabatan presiden dan wakil sudah jelas tertulis dalam Pasal 7 UUD 1945. Pasal itu berbunyi: presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

“Sudah luar biasa jelas jabatan presiden-wakil presiden harus dibatasi. Kalau dipisahkan seperti argumen JK dan kuasa hukum, tidak tepat secara konstitusional,” kata Bivitri saat dihubungi, Selasa (24/7/2018).

Baca juga: Uji Materi Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Ajukan Diri Jadi Pihak Terkait

Bivitri menyatakan presiden dan wakil presiden adalah satu kelembagaan, yakni lembaga kepresidenan. Sebab, pemilihannya dilakukan dalam satu paket. Posisi wapres berbeda dengan menteri yang ditunjuk langsung oleh Presiden.

“Kalau terpisahkan sistem ketatanegaraan kita jadi kacau, di mana pun di negara seluruh dunia itu memang dalam satu paket presiden-wakil presiden, enggak dipisah,” ujarnya.

Bivitri berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menolak argumentasi pengacara JK. Sebab, apabila diterima, maka hal itu bisa membahayakan sistem ketatanegaraan.

Ia khawatir nantinya pejabat publik pada semua level pemerintahan dan lembaga yang masa jabatannya dibatasi mengajukan uji materi.

Baca juga: PPP: Jika Gugatan Perindo Dikabulkan, Jangan Berasumsi Jokowi Pilih Jusuf Kalla

“Bisa-bisa yang lain membangun argumen serupa hingga tidak ada pembatasan kekuasaan untuk berbagai macam jabatan publik. Kita seperti mundur ke tahun 1998 dulu dan tidak bagus untuk regenerasi politik,” ucap Bivitri.

Kuasa hukum Jusuf Kalla Irmanputra Sidin sebelumnya menyatakan frasa dalam Pasal 7 UUD 1945 harus diperjelas. Dia menilai frasa satu kali masa jabatan itu harusnya hanya diartikan untuk jabatan presiden, bukan wakil presiden.

Oleh karena itu, JK melalui kuasa hukumnya mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan yang diajukan Partai Perindo.

Baca juga: JK Dapat Restu Jokowi untuk Jadi Pihak Terkait Uji Materi Syarat Cawapres

Adapun Perindo mengajukan uji materi syarat menjadi capres dan cawapres dalam pasal 169 huruf n Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Menurut Perindo, pasal itu bertentangan dengan pasal 7 UUD 1945.

Perindo meminta aturan yang membatasi masa jabatan presiden dan wapres maksimal dua periode tersebut hanya berlaku apabila presiden dan wapres itu menjabat secara berturut-turut.

Dengan begitu, Jusuf Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres namun tidak berturut-turut bisa kembali mencalonkan diri sebagai wapres di Pilpres 2019.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini




Penulis : Ihsanuddin
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden