Uji Syarat Cawapres, Jusuf Kalla Mengaku Sudah Bicara dengan Jokowi

Selasa, 24 Juli 2018 | 20:07 WIB
KOMPAS.com/Fitri Rachmawati Wapres Jusuf Kalla bersama Presiden Bank Dunia Jim Yong Kim saat berkunjung ke Lombok Tengah dalam acara Rembuk Desa mengatasi Stunting atau anak tumbuh kerdil.

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengaku keputusannya terlibat uji materi salah satu pasal terkait syarat Cawapres di MK, tak ditentukan sendiri.

"Tentu hal ini saya bicarakan dengan Pak Jokowi sebagaimana yang disampaikan Juru Bicara Presiden kan," ujarnya di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (24/7/2018).

"Itu bukan sendirian. Saya bicarakan hal tersebut baru saya ikut serta uji materi ini. Bukan saya sendiri," sambung dia.

Pasal yang dimaksud yakni Pasal 169 huruf n UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilhan Umum. Penggugat pasal tersebut ke MK yakni Partai Perindo.

Baca juga: Argumen Pihak Jusuf Kalla soal Masa Jabatan Cawapres Bisa Kacaukan Sistem

Pasal tersebut menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden bukanlah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden sebanyak dua periode.

Sebelumnya, Kalla membuka kemungkinan untuk maju lagi sebagai cawapres pada Pemilu 2019, dengan syarat diperkenankan oleh undang-undang.

Kalla menilai pasal 7 UUD 1945 tersebut multi tafsir. Oleh karena itu, ia berkenan untuk menjadi pihak terkait dalam uji materi UU Pemilu tersebut.

Menurut Kalla, hal itu ia lakukan agar MK mengeluarkan tafsir tunggal atas syarat tersebut.

Kompas TV Simak dialognya dalam Sapa Indonesia Malam berikut ini



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden