Eks Koruptor Nekat "Nyaleg", MA Diminta Prioritaskan Gugatan PKPU

Jumat, 20 Juli 2018 | 15:23 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pakar Hukum Pidana Universitas Abdul Fickar Hadjar mengatakan, Mahkamah Agung (MA) harus memprioritaskan gugatan Peraturan KPU soal pelarangan mantan napi kasus korupsi untuk maju dalam Pilkada 2019.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

"Ya seharusnya MA memprioritaskan judicial review (JR) ini mengingat proses pencalegan akan berakhir," ujarnya kepada Kompas.com, Jakarta, Jumat (20/7/2018).

Baca juga: Eks Napi Korupsi Ngotot Nyaleg karena Anggap PKPU Langgar Konstitusi

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.Fabian Januarius Kuwado Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar.

Menurut Fickar, MA harus segara memutus gugatan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 karena saat ini proses di KPU sudah memasuki proses verifikasi dokumen caleg.

Seperti diketahui, parpol masih nekat mendaftarkan caleg yang merupakan mantan narapidana korupsi, padahal sudah dilarang di dalam PKPU.

Kini sejumlah orang mengajukan gugatan PKPU tersebut ke MA. Dengan adanya keputusan dari MA, akan ada kepastian hukum atas aturan tersebut.

Baca juga: Taufik Ikut Gugat PKPU yang Larang Mantan Napi Koruptor Nyaleg

"Sebelum adanya putusan MA atas JR tersebut, KPU berhak untuk menolak caleg eks koruptor," kata dia.

"Jika nanti ada keputusan tapi tahapan sudah dilewati, KPU tidak bisa lagi untuk meralat karena putusan itu berlaku sejak diputuskan," sambung Fickar.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden