Bawaslu Diminta Tak Kontraproduktif soal PKPU Pencalonan Legislatif

Jumat, 6 Juli 2018 | 07:25 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Peneliti Indonesian Corruption Watch Almas Sjafrina dalam diskusi di Kantor ICW, Jakarta, Rabu (14/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Almas Sjafrina mengkritik sikap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang kontraproduktif dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyikapi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif yang sudah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

PKPU itu memuat larangan pencalonan mantan narapidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi sebagai caleg diakomodasi lewat pakta integritas yang ditandatangani pimpinan parpol.

Menurut Almas, pernyataan-pernyataan yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Abhan semakin membuat kerancuan pelaksanaan PKPU yang sudah sah.

"Bawaslu kalau kita cek, bahkan menyebutkan akan merujuk pada undang-undang dan mengesampingkan PKPU," kata Almas di kantor ICW, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Dan apabila nanti ada partai politik yang mencalonkan mantan napi korupsi dan dicoret oleh KPU lalu menyengketakan itu ke Bawaslu. Bawaslu akan meluruskan," ujar Almas.

Baca juga: PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Ia menilai sikap tersebut keliru. Sebab, seharusnya Bawaslu selaku bagian dari pengawas pemilu harus tunduk pada PKPU ini.

Menurut Almas, Bawaslu harusnya menjalankan koreksinya apabila KPU menerima calon-calon legislatif yang merupakan mantan narapidana korupsi, bukan memberi ruang kepada mereka untuk ikut mencalonkan diri.

Almas juga mengingatkan, jabatan anggota legislatif merupakan jabatan strategis yang tak bisa dipermainkan.

Dengan demikian, kursi parlemen harus diisi oleh orang-orang dengan visi-misi yang kuat, berintegritas, serta memiliki rekam jejak yang baik.

Bawaslu, kata Almas, seharusnya mengambil posisi mendukung KPU untuk mewujudkan cita-cita tersebut.

"Ketika seseorang sudah bermasalah, cacat dari sisi integritas masih saja dicalonkan, bagaimana Parlemen 2019 akan lebih baik?" ucap Almas.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan mempersilakan partai politik untuk mengusung eks napi kasus korupsi sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.

Baca: Bawaslu Persilakan Parpol Usung Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Apabila nantinya Komisi Pemilihan Umum menolak caleg yang diajukan, caleg tersebut bisa menggugat ke Bawaslu.

"UU sudah menyebutkan setiap produk SK KPU bisa jadi obyek sengketa di Bawaslu. Maka, nanti upaya hukumnya adalah upaya sengketa ke Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (2/7/2018).

Sikap Bawaslu kontradiktif dengan KPU yang sudah menganggap Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur larangan mantan narapidana kasus korupsi jadi caleg bisa diimplementasikan.

Abhan memastikan, Bawaslu akan berpegang pada ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Nanti Bawaslu yang memutuskan, apakah pencoretan atau penolakan KPU itu sesuai ketentuan undang-undang atau tidak, Bawaslu akan memutuskan," kata Abhan.

Abhan menegaskan, Bawaslu tidak akan berpegang pada Peraturan KPU Nomor 20/2018. Sebab, aturan itu jelas bertentangan dengan UU yang ada di atasnya.

Kompas TV KPU menegaskan peraturan KPU yang melarang mantan napi koruptor menjadi caleg sudah sah berlaku meski belum diundangkan oleh Kemenkumham.



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden