JAKARTA, KOMPAS.com — Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
”Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip harian Kompas.
Baca juga: Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Tak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg
Widodo juga mengingatkan, semua tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan harus mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dia berharap hal ini juga bisa menjadi pelajaran penting bagi kementerian dan lembaga agar dalam mengundangkan setiap peraturan perundang-undangan sesuai prosedur dan tidak menabrak ketentuan yang lebih tinggi.
Pengundangan PKPU ini hanya berselang sehari sebelum dimulainya pengajuan daftar calon anggota legislatif pada 4-17 Juli 2018.
Baca juga: Kata Zulkifli, Jika Banyak Eks Koruptor Nyaleg, DPR Bisa Dituduh Sarang Penyamun
Sebelumnya, Kemenkumham tidak bersedia mengundangkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif lantaran dinilai tidak sesuai dengan UU Pemilu dan melanggar putusan MK.
Pada 30 Juni, KPU menetapkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif untuk menghadapi tahapan pengumuman pendaftaran calon anggota legislatif pada 1-3 Juni.
Namun, KPU tetap berkomunikasi dengan Kemenkumham untuk mengupayakan PKPU diundangkan.
PKPU hasil sinkronisasi akhirnya diundangkan setelah melalui diskusi intensif antara KPU, Kemenkumham, dan pakar hukum.
Informasi selengkapnya bisa Anda baca dalam berita berjudul "Pelarangan Melalui Pakta Integritas".