Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Rabu, 4 Juli 2018 | 14:18 WIB
KOMPAS.com/IKA FITRIANA Sekjen DPP PDI-P Hasto Kristiyanto di SMA Seminari Mertoyudan Kabupaten Magelang, Sabtu (30/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto memastikan partainya tak akan mengusung mantan koruptor menjadi caleg pada Pemilu 2019.

Hal itu disampaikan Hasto menanggapi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan yang di dalamnya tertuang larangan mencalonkan mantan koruptor menjadi caleg.

"PDI-P memastikan bahwa tidak akan mengusulkan bakal calon legislatif di semua tingkatan yang berlatar belakang mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan kekerasan seksual terhadap anak-anak," kata Hasto melalui keterangan tertulis, Rabu (4/7/2018).

Baca juga: PDI-P Dukung Menkumham Tak Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Sebelumnya, sikap PDI-P sama dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly yang menilai PKPU tersebut bertentangan dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam Undang-Undang Pemilu, pada Pasal 240 Ayat 1 huruf g menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Dengan demikian, mantan koruptor pun diperbolehkan menjadi caleg.

Kini, setelah Menkumham mengundangkan PKPU tersebut, PDI-P mendukung larangan pencalegan mantan koruptor.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

Hasto menyatakan partai harus terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun juga harus memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dari korupsi.

Karena itu, Hasto mengapresiasi KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna meningkatkan kualitas DPR ke depan.

Ia pun mempersilakan pihak yang tak luas dengan PKPU tersebut untuk menggugatnya ke Mahkamah Agung (MA).

“Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi,” kata Hasto.

"Bagi PDI-P sendiri, mereka yang terkena OTT (operasi tangkap tangan) dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari partai, dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota partai," lanjut dia.

Baca juga: Akhirnya, Kemenkumham Mengundangkan PKPU Pencalonan Anggota Legislatif

Setelah mengalami pro dan kontra, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Selasa (3/7/2018) malam, akhirnya mengundangkan Peraturan KPU tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.

”Kami sudah mengundangkan dan mengunggah PKPU itu. Ini semua demi demokrasi dan penyelenggaraan pemilu supaya tidak terganggu,” kata Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan pada Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana, seperti dikutip harian Kompas.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden