Perludem Anggap KPU Tetap Sah Gunakan PKPU Pencalonan

Rabu, 4 Juli 2018 | 09:20 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil menilai bahwa peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tetap sah digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pemilu meski tidak diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut dia, segala pertanggungjawaban penggunaan PKPU itu, baik dari segi formil dan materiil, KPU yang akan menanggung, bukan pihak atau lembaga lain.

"Organ yang paling berwenang untuk menetapkan PKPU kan memang KPU, lembaga yang paling bertanggung jawab secara formil dan materiil atas peraturan itu," kata Fadli saat ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Seperti peraturan Mahkamah Konstitusi, kan ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Peraturan Menteri Dalam Negeri, kan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri," ujar Fadli.

Baca juga: Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Fadli mengatakan bahwa KPU tetap dapat menggunakan PKPU mengenai pencalonan anggota DPR dan DPRD meski Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menolak untuk mengundangkan.

Menurut Fadli, pelaksanaan pemilu tetap harus diprioritaskan daripada menunggu PKPU diundangkan sesuai kemauan Kemenkumham.

Lebih lanjut, kata Fadli, pengundangan PKPU hanya sebatas mekanisme administratif untuk dicatatkan dalam lembaran negara.

"Kemenkumham itu tidak memiliki kewenangan untuk tidak mengundangkan sebuah peraturan, karena perundangan adalah proses administrasi saja," kata dia.

“Untuk mencatatkan ke lembaran negara dan mengumumkan ke berita negara tidak ada aturan jika tidak mengundangkan itu tidak sah," Fadli menambahkan.

Selain itu, kata Fadli, apabila ada pihak yang keberatan atas peraturan KPU tersebut, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang keberatan challange saja ke Mahkamah Agung," ujar Fadli.

Baca juga: PKPU Larangan Koruptor Jadi Caleg, dari Sikap Jokowi hingga Ancaman Angket DPR

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly sendiri bersikeras bahwa PKPU itu tak bisa diundangkan lantaran bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Khusus dalam Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Meski demikian, Yasonna mengaku belum mengetahui detail terkait kebijakan KPU yang memberlakukan PKPU Nomor 20 Tahun 2018 itu dan akan segera mempelajari aturan terkait penyelenggaraan pemilu tersebut.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden