Jokowi Diminta Tegur Menkumham soal PKPU Larangan Eks Koruptor "Nyaleg"

Selasa, 3 Juli 2018 | 13:17 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Pendiri sekaligus penasehat Constitutional and Electoral Reform Center (Correct), Hadar Nafis Gumay ketika ditemui di D Hotel, Jakarta, Selasa (29/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Nafis Gumay meminta Presiden Joko Widodo menegur Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Menurut dia, teguran harus diberikan karena Yasonna enggan mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang eks narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif dalam Pemilu 2019.

Padahal, Presiden Jokowi sudah menyatakan bahwa KPU berwenang menerbitkan peraturannya sendiri.

Baca juga: Jokowi Sebut KPU Berwenang Terbitkan Aturan Sendiri

"Yang buat saya bingung, Presiden punya posisi A, tapi membiarkan menterinya posisi B," kata Hadar saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Itu yang menurut saya mestinya Presiden mengingatkan betul (Menkumham) sehingga tidak seperti ini," tambah Hadar.

Hadar mengatakan, ia mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak menghambat KPU membuat aturannya sendiri. Namun, ia meminta sikap Jokowi itu tidak hanya pernyataan semata, tetapi diwujudkan dengan aksi nyata.

"Seharusnya pemerintah itu satu, Presiden mengatakan itu otoritas KPU (menerbitkan peraturan), kita harus hormati. Nah, seharusnya menteri-menterinya juga begitu," kata Hadar.

"Kalau tidak sejalan, terus menteri-menterinya ini pemerintahan siapa kalau begitu? Agendanya siapa?" tambahnya.

Presiden Jokowi sebelumnya menegaskan, KPU memiliki wewenang untuk membuat aturan sendiri.

"Undang-undang memberikan kewenangan kepada KPU untuk membuat peraturan. Peraturannya ini sudah dibuat KPU," ujar Jokowi di sela kunjungan kerjanya di Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (2/7/2018).

Apabila ada pihak yang keberatan atas peraturan KPU tersebut, Presiden Jokowi mengatakan, ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh, yakni melalui permohonan uji materi di Mahkamah Agung (MA).

"Kalau ada yang tidak puas dengan peraturan yang ada, silakan ke MA. Gitu saja," lanjut Jokowi.

Sebelumnya, Kemenkumham menolak untuk mengundangkan PKPU 20/2018. Menkumham meminta larangan mengenai eks napi korupsi ikut pemilu dihapus dari PKPU karena bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: KPU Berlakukan Larangan Mantan Koruptor "Nyaleg", Ini Kata Menkumham

Pasal 240 Ayat 1 huruf g UU Pemilu menyatakan, seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebelumnya menegaskan, PKPU yang mengatur larangan eks koruptor maju di pileg 2019 tidak akan berlaku jika tidak diundangkan.

"Tidak bisa (berlaku), batal demi hukum," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/6/2018).

Yasonna mengatakan, ketentuan ini sudah jelas diatur dalam  Pasal 87 Undang-Undang No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pasal itu disebutkan, peraturan perundang-undangan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat pada tanggal diundangkan.

"KPU suruh baca, itu dipelajari di tingkat pertama di fakultas hukum," kata Yasonna.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia mempersilakan pihak yang mempersoalkan peraturan KPU, menggugatnya ke Mahkamah Agung.



 

Penulis : Ihsanuddin
Editor : Krisiandi

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden