Bertemu Mendadak, Tjahjo dan Wiranto Bahas PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Senin, 2 Juli 2018 | 15:33 WIB
KOMPAS.com/MOH NADLIR Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ketika ditemui di hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (7/2/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Senin (2/7/2018) siang, mendadak menemui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Tjahjo yang mengenakan seragam ASN berwarna cokelat tiba menggunakan mobil sedan berpelat RI 21 sekitar pukul 12.15 WIB.

Ditemui wartawan seusai pertemuan selama sekitar satu jam, Tjahjo mengaku, salah satu topik yang dibahas dengan Wiranto adalah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memberlakukan aturan mantan narapidana kasus korupsi tidak boleh mengikuti pemilihan anggota legislatif.

"Salah satunya diskusi soal itu," ujar Tjahjo.

Baca juga: Presiden Jokowi Hormati KPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Meski demikian, politikus PDI Perjuangan tersebut enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai apa respons pemerintah mengenai pemberlakuan Peraturan KPU itu.

"Satu pintu saja dari tuan rumah. Pak Menko Polhukam yang menjawab," ujar Tjahjo.

Ketua KPU Arief Budiman sebelumnya mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

Baca juga: Ketua DPR Anggap KPU Berlebihan Larang Mantan Koruptor Jadi Caleg

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

Sebab DPR dan pemerintah kompas menolak usulan KPU tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat terakhir penyusunan PKPU Pencalonan.

Dalam RDP tersebut, tak ada satu pun fraksi yang membela usulan KPU itu.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Kemenkumham menolak mengundangkan PKPU tersebut dengan alasan melanggar undang-undang.

Kemenkumham meminta pelarangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak dihapus.

Namun, KPU bersikukuh mempertahankan aturan tersebut. Akhirnya, KPU mempublikasikan PKPU tanpa pengesahan Kemenkumham

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden