Dedi Mulyadi Dukung PKPU Pelarangan Eks Napi Koruptor Jadi Caleg

Senin, 2 Juli 2018 | 20:36 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Calon Wakil Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Jawa Barat Dedi Mulyadi mendukung Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif pada pemilu 2019.

Dedi mengatakan, dari aspek sosiologis politik PKPU tersebut harus dihormati, meski Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tak melarang mantan napi koruptor untuk menjadi caleg.

"Dari sisi aspek formal UU memang tidak ada larangan itu. Tetapi kalau dari sisi aspek sosiologis politik menurut saya itu harus dihormati," ujar Dedi saat ditemui di kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (2/7/2018).

Baca juga: Bertemu Mendadak, Tjahjo dan Wiranto Bahas PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

"Saya nyatakan dari sisi aspek sosiologis politik saya nyatakan dukung keputusan itu," ucapnya.

Pelarangan pencalonan mantan koruptor sebagai calon anggota legislatif tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota.

Menurut Dedi, peraturan tersebut akan mendorong lahirnya calon anggota legislatif yang memiliki kualifikasi dan berintegritas.

Baca juga: Ketua KPU Anggap Sah PKPU Larangan Mantan Koruptor Jadi Caleg

Dengan begitu, kata Dedi, masyarakat akan lebih tenang dalam menentukan pilihan.

"Nah saya dorong kebijakan itu untuk diterapkan. Kita menyepakati dari sisi aspek sosiologi politik saya nyatakan bahwa itu memberikan sebuah ketenangan bagi publik bahwa dia akan memilih para caleg yang memiliki kualitas baik personal maupun kualitas dari aspek administratif hukumnya," kata Dedi.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengklaim Peraturan KPU (PKPU) No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kota sudah sah.

Baca juga: KPK Berharap Parpol Dukung PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg

Dalam PKPU itu mengatur larangan pencalonan mantan koruptor, mantan bandar narkoba dan mantan pelaku kejahatan seksual anak.

PKPU itu menjadi polemik, khususnya terkait pelarangan mantan koruptor menjadi calon wakil rakyat.

KPU menganggap, pengesahan peraturan lembaga negara sedianya dilakukan oleh lembaga negara yang bersangkutan, bukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: KPU Sebut Masih Ada Ruang Perbaiki PKPU Lewat Uji Materi di MA

Kemenkumhan menegaskan bahwa PKPU tersebut tidak segera diundangkan menjadi peraturan perundang-undangan karena materinya bertentangan dengan undang-undang dan aturan yang ada di atasnya.

Dengan demikian, larangan mantan narapidana korupsi jadi calon anggota legislatif tidak berlaku jika belum diundangkan oleh Kemenkumham.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akhirnya merilis peraturan baru dalam Pemilu Legislatif 2019.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden