Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

Kamis, 5 Juli 2018 | 16:29 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO DPR, Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019. Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018). Dalam rapat tersebut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual, tetap mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.

Sebab, DPR, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyepakati bahwa orang-orang dengan status tersebut tetap berkesempatan mendaftar dan diverifikasi KPU.

Baca juga: DPR, Pemerintah, dan KPU Sepakat Eks Koruptor Punya Kesempatan Daftar Caleg

Kendati demikian, kepada para mantan napi ini, Bambang menyarankan tetap melakukan uji materi PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif ke Mahkamah Agung (MA).

"Nanti sambil menunggu proses verifikasi, yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya untuk melakukan gugatan kepada MA atau uji materi kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi, Kamis (5/7/2018).

Bambang menegaskan, keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Baca juga: Hanura Akan Taati PKPU yang Larang Eks Koruptor Jadi Caleg

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," kata Bambang.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, secara umum seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tersebut.

Dengan alasan, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945.

Baca juga: Sempat Tolak PKPU, PDI-P Kini Dukung Larangan Caleg Mantan Koruptor

Oleh sebab itu, seluruh pihak, termasuk mantan narapidana kasus korupsi, memiliki kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai caleg.

Bambang berharap kesepakatan politik yang dihasilkan dari rapat konsultasi itu dapat menurunkan tensi politik.

Menurut Bambang, tensi politik belakangan ini cukup memanas karena perdebatan boleh tidaknya mantan napi kasus korupsi mendaftar sebagai caleg.

Baca juga: Kemenkumham Undangkan PKPU Larangan Eks Koruptor Jadi Caleg, Ini Respons Kemendagri

"Pada akhirnya kita semua berpulang pada keputusan MA yang dalam UU Pemilu memang diberikan waktu 30 hari paling lama memproses adanya gugatan," tuturnya.

Dalam rapat tersebut hadir Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Ketua DPR Bambang Soesatyo, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Kompas TV Upaya KPU adalah mewujudkan pemilu yang bersih masih berliku dan komitmen partai politik harus diawasi bersama.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden