Tolak Eks Koruptor Nyaleg, PAN Bacakan Pakta Integritas di Depan Bawaslu

Kamis, 5 Juli 2018 | 22:37 WIB
Kompas.com/Yoga Sukmana Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan dan Ketua Bawaslu Abhan berjabat tangan di Kantor DPP PAN,Jakarta, Kamis (5/7/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan penolakan terhadap calon legislatif eks napi kasus korupsi.

Hal itu tertuang di dalam pakta integritas yang dibacakan oleh Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di hadapan jajaran pimpinan Bawaslu.

"Jadi saya mendukung (ketentuan) itu," ujarnya di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Baca juga: Pimpinan Parpol Harus Tanda Tangan Pakta Integritas Tak Calonkan Eks Koruptor Jadi Caleg

Zulkifli mengakui, awalnya ia menolak Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan eks napi koruptor nyaleg karena alasan tak semua vonis pengadilan mencabut hal politik napi koruptor.

Namun, setelah PKPU tersebut rampung dan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, Zulkifli lantas mendukungnya.

"Kami dukung agar pemerintahan bersih. Karena kalau legislatifnya bersih, birokasinya bersih itulah persyaratan untuk menjadi negara maju," kata dia.

Baca juga: Di Depan Ketua Bawaslu, Airlangga Klaim Golkar Usung Caleg Berintegritas

Selain itu, pakta integritas yang disampaikan oleh Zulkifli juga memuat beberapa hal. Diantaranya, PAN tak meminta imbalan kepada calon anggota DPR, DPRD, dan presiden dan wakil presiden yang diusung PAN dalam Pemilu 2019.

PAN juga mengaku tidak akan melakukan politik uang, mempengaruhi penyelenggara negara, hingga tidak melakukan kampenye hitam termasuk politik suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Baca juga: Bertemu Ketum Golkar, Ketua Bawaslu Imbau Parpol Tak Usung Caleg Eks Koruptor

Sebelumnya, jajaran pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyambangi kantor DPP Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Mereka yakni Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Ahmad Bagja, dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo.

Pimpinan Bawaslu itu hadir di markas Partai Matahari Putih yang berada di Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dalam rangka silaturahim pasca Lebaran.

Kompas TV Upaya KPU adalah mewujudkan pemilu yang bersih masih berliku dan komitmen partai politik harus diawasi bersama.



Penulis : Yoga Sukmana

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden