UU Pemilu Masih Diuji Materi di MK, PKPU Terancam Tak Bisa Digugat ke MA

Selasa, 10 Juli 2018 | 15:04 WIB
KOMPAS.com/Kristian Erdianto Hakim Mahkamah Konstitusi saat sidang uji materiil UU Pemilu, Selasa (24/10/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz menilai, Mahkamah Agung (MA) belum bisa memproses gugatan terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

Sebab, menurut Donal, saat ini Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sedang diuji materi atau judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Pakta Integritas PKPU Tak Jadi Jaminan Parpol Urung Calonkan Eks Koruptor

"Aturannya, jika sebuah undang-undang sedang digugat di MK, maka MA tidak bisa memproses pengajuan aturan di bawah undang-undang terkait yang sedang diuji di MK," ujar Donal kepada Kompas.com, Selasa (10/7/2018).

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz di sekretariat ICW, Jakarta, Kamis (11/1/2018).

Menurut Donal, PKPU adalah aturan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan demikian, PKPU yang digugat ke MA, belum dapat diproses.

Dasar hukum aturan tersebut adalah putusan uji materi Nomor 93/PUU-XV/2017, yang menguji Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: MA Diharapkan Segera Putuskan Nasib PKPU Pencalonan Legislatif

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengundangkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif.

PKPU itu memuat pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota legislatif, baik di daerah dan pusat.

Namun, pelarangan terhadap mantan napi korupsi tersebut banyak dikeluhkan. Sejumlah pihak yang merasa dirugikan haknya berencana menggugat PKPU tersebut ke Mahkamah Agung.

Kompas TV Salah satu yang menjadi sorotan adalah dalam Peraturan KPU adalah larangan eks-narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif caleg di pemilu 2019.



Penulis : Abba Gabrillin

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden