MA Persilakan jika Ada yang Uji Materi PKPU Pencalonan Legislatif

Jumat, 6 Juli 2018 | 11:22 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Tulisan Mahkamah Agung di Gedung Mahkamah Agung, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 9, Jakarta Pusat, Senin (16/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, Abdullah mengatakan, MA mempersilakan siapa saja yang merasa dirugikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk menguji materi ke Mahkamah Agung.

Adapun, PKPU yang dipermasalahkan sejumlah pihak adalah PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai calon legislatif.

"Silahkan mengajukan ke Mahkamah Agung, siapa pun yang tidak diakomodasi dalam pasal-pasalnya, melalui mekanisme uji materi," kata Abdullah saat konferensi pers di Media Center Mahkamah Agung RI, Jakarta, Jumat (6/7/2018).

Abdullah menuturkan, secara administrasi siapa pun yang mengajukan uji materi ke Mahkamah Agung akan diterima.

Baca juga: PKPU Pencalonan Legislatif Diundangkan, KPU Diminta Waspadai Serangan Politik

Nantinya, kata Abdullah, hakim yang akan mempertimbangkan apakah ketentuan itu bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi atau tidak.

"Semua putusan (hakim) terbaik, secara prinsip, aturan lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Serta undang-undang yang lebih baru akan mengesampingkan aturan yang lama, tidak berlaku undang-undang sebelumnya. Ini prinsip," kata Abdullah.

Mengenai proses persidangan uji materi, Abdullah menjelaskan, waktunya singkat hanya 14 hari setelah pendaftaran. Setelah registrasi, maka proses akan dilakukan hingga diputus oleh para hakim.

Lebih lanjut, Abdullah mengatakan, MA belum menerima pengaduan uji materi terhadap PKPU ke Mahkamah Agung.

"Sampai hari belum ada yang mengajukan, tapi tidak tahu hari-hari selanjutnya," kata dia.

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon. Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleg.

Kompas TV Solusi apa yang bisa diambil agar larangan mantan koruptor menjadi caleg bisa tetap berlaku?



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden