Pemuda Muhammadiyah Harap MA Tolak Uji Materi PKPU soal Caleg Eks Koruptor

Jumat, 6 Juli 2018 | 19:25 WIB
KOMPAS.com/ MOH NADLIR Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (27/12/2017).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua PP Pemuda Muhammadiyah, Dahnil Anzar Simanjuntak, berharap Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg).

Pasalnya, Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta eks napi korupsi, bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak sebagai caleg.

Baca juga: Tak Hanya Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

"Iya, jadi, bagi saya upaya yang dilakukan oleh KPU melalui PKPU tersebut adalah upaya melindungi hak publik. Dan bagi saya di atas konstitusi ada etika atau akhlak yang menjiwai konstitusi," ujar Dahnil saat dihubungi, Jumat (6/7/2018).

"Ada yang tidak mampu di-cover konstitusi sehingga membutuhkan standar etika yang tinggi dan upaya KPU menurut saya upaya meninggikan etika tersebut," ucapnya.

Menurut Dahnil, larangan eks koruptor menjadi caleg merupakan upaya positif untuk melindungi masyarakat.

Baca juga: ICW Kritik Kesepakatan DPR, Pemerintah, dan KPU soal Eks Koruptor Bisa Daftar Caleg

Di sisi lain, peraturan tersebut juga menjadi upaya mencegah agar mantan koruptor tidak mengulangi perbuatannya.

Kejahatan korupsi dinilainya berpotensi laten kembali dilakukan jika mantan napi memiliki kesempatan.

"Dengan pelarangan tersebut saya kira KPU telah membantu koruptor untuk menjauhi potensi mengulangi perbuatannya sekaligus yang pasti melindungi publik sebagai korban dari praktik korupsi," kata Dahnil.

Baca juga: KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini

Sebelumnya, pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah dan KPU akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Kesepakatan tersebut diputuskan dalam rapat konsultasi selama sekitar tiga jam di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

Sambil menunggu proses verifikasi pendaftaran caleg oleh KPU, pihak-pihak yang tak setuju dengan PKPU pencalonan dipersilakan mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...

Keputusan MA akan menjadi patokan bagi KPU dalam memutuskan sikap terkait proses pendaftaran calon.

Jika gugatan diterima, maka KPU wajib meloloskan calon peserta sebagai caleh. Sedangkan, KPU dapat mencoret nama caleg terpidana kasus korupsi dan mengembalikan berkas ke parpol masing masing apabila gugatan uji materi ditolak.

Baca juga: MA Tegaskan Tak Ada Biaya Surat Keterangan Pengadilan bagi Caleg

"Sehingga keputusan apapun dari MA akan menjadi patokan bagi KPU," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo saat memberikan keterangan seusai rapat konsultasi.

"Kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap, manakala ditolak oleh MA, KPU akan mencoret dan mengembalikannya kepada parpol yang bersangkutan," ucap politisi dari Partai Golkar itu.

Kompas TV Data yang masuk melalui silon akan menjadi pembanding untuk memverifikasi bakal calon anggota legislatif. 



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden