KPAI Apresiasi PKPU Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Nyaleg

Jumat, 6 Juli 2018 | 17:51 WIB
Kompas.com/Sherly Puspita Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto hari ini, Kamis (24/5/2018) dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk dimintai pertimbangannya sebagai saksi kasus penghinaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh RJ alias S (16) melalui sebuah video yang kemudian menjadi viral di media sosial.

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengapresiasi diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang larangan bagi mantan pelaku kejahatan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.

Ketua KPAI Susanto memandang, kejahatan seksual terhadap anak adalah kejahatan serius.

"Kami berharap PKPU ini benar-benar dilaksanakan dengan baik dan masyarakat luas juga ikut mengawal," kata Susanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Susanto menuturkan, pihaknya berharap langkah yang diambil KPU tersebut menjadi awal yang baik untuk memperkuat peran negara dalam perlindungan anak. Ia juga berharap, perlindungan terhadap anak Indonesia akan lebih baik ke depannya.

Baca juga: Tak Hanya Koruptor, Mantan Napi Narkoba dan Kejahatan Seksual Boleh Daftar Caleg

Menurut Susanto, kejahatan seksual terhadap anak bukan hanya kejahatan yang serius. Modus operandinya pun saat ini semakin beragam.

"Modus operandi pelaku menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa ini semakin dinamis, bahkan orang terdekat anak tak mudah untuk mendeteksi," ungkap Susanto.

Adapun peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan. Ia mengemban fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Mengingat strategisnya peran ini, maka kualitas bakal calon sudah seharusnya benar-benar selektif.

Baca juga: Khofifah Sebut 4 Faktor Ini Jadikan Anak Pelaku Kejahatan Seksual

Terbitnya PKPU Nomor 20 tahun 2018, sebut Susanto, merupakan momentum positif bagi proses memperketat seleksi bakal calon legislatif. KPAI pun mengapresiasi kepada KPU yang telah memperketat syarat bakal calon legislatif.

Menurut PKPU tersebut pada Pasal 7 (1), bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota adalah warga negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi.

Kompas TV Data yang masuk melalui silon akan menjadi pembanding untuk memverifikasi bakal calon anggota legislatif. 



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden