Meski Sering Alami Kejahatan Seksual, Anak Laki-laki Tak Banyak Melapor

Minggu, 2 Oktober 2016 | 13:38 WIB
Kompas Ilustrasi anak

JAKARTA, KOMPAS.com - Anak laki-laki menjadi korban yang paling rentan terkena kejahatan seksual.

Berdasarkan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPPA) bersama Badan Pusat Statistik dan Kementerian Sosial pada 2013 silam, 8,5 persen anak laki-laki dari 87 juta anak di Indonesia menjadi korban kejahatan seksual.

Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian PPPA, Pribudiarta Nur Sitepu mengatakan, angka kejahatan tersebut dua kali lipat lebih besar dibandingkan yang terjadi pada anak perempuan yang sebesar 4,2 persen.

"Kekerasan seksual terhadap anak laki-laki jumlahnya lebih dari 900 ribu," ujar Pribudiarta di Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Minggu (2/10/2016).

Meski kasus itu mendominasi, Pribudiarta menuturkan, jarang kejahatan seksual yang menimpa anak laki-laki terungkap atau dilaporkan ke aparat penegak hukum.

"Anak laki-laki tidak pernah melapor. Jadi seakan-akan yang selalu terkena itu anak perempuan," kata Pribudiarta.

Menurut dia, tidak dilaporkannya kasus tersebut erat kaitannya dengan anggapan masyarakat mengenai karakter laki-laki yang maskulin.

"Budaya kita itu terbiasa anak laki-laki itu enggak boleh menangis, enggak boleh cengeng. Kalau jatuh enggak boleh lapor kepada ibu," ucapnya.

Alhasil, anggapan tersebut turut mendorong anak untuk tidak melaporkan masalah kejahatan seksual kepada orang tua maupun aparat penegak hukum.

"Budaya itu juga mendorong mereka menjadi tertutup untuk melaporkan. Padahal sebenarnya jumlahnya banyak," ujar Pribudiarta.

Selain anggapan umum, lanjut dia, teknologi juga kerap mendorong pelaku kejahatan seksual lebih mudah beraksi. Pasalnya, saat ini anak lebih tanggap dengan teknologi digital.

"Sekarang anak mudah sekali buka YouTube, Facebook, Instagram, dan media sosial lainnya. Pelaku lebih gampang beraksi," kata Pribudiarta.

Guna meminimalisasi hal tersebut, Kementerian PPPA akan melakukan pencegahan melalui pembuatan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Khusus Anak dari Kejahatan Seksual.

Regulasi ini akan mengatur kurikulum reproduksi seksual dan kejahatan seksual serta bagaimana komunitas di lingkungan sekitar anak ikut mengawasi tindak kejahatan seksual.

"Jadi memang Kementerian PPPA sudah menyusun PP Perlindungan Khusus sejak dua tahun yang lalu. Kami harap tahun ini sudah selesai," ujar Pribudiarta.

"Kami juga harapkan upaya pencegahan bisa dilakukan secara bersama. Karena tidak bisa diatur oleh satu unit, tapi harus melibatkan organisasi dan masyarakat," kata dia.

Kompas TV DPR "Dorong" UU Kekerasan Seksual



Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden