Apresiasi PKPU, KPAI Sebut Peran Legislatif Sangat Penting dalam Perlindungan Anak

Jumat, 6 Juli 2018 | 20:13 WIB
Reza Jurnaliston Ketua Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Susanto di Kantor KPAI, Jakarta Senin (28/5/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang mantan terpidana kasus korupsi, kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif. Aturan ini tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018.

Ketua KPAI Susanto menyatakan, pihaknya mengapresiasi langkah yang diambil KPU tersebut. Sebab, anak-anak Indonesia rentan terpapar kejahatan terkait narkoba dan kejahatan seksual.

Menurut Susanto, Indonesia saat ini tidak hanya menjadi negara transit narkoba, namun juga telah dilirik oleh bandar besar sebagai pasar bahkan pabrik produksi narkoba.

"Anak usia sekolah rentan terpapar dan dimanfaatkan sebagai pelaku penjualan narkoba," ungkap Susanto ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (6/7/2018).

Baca juga: KPAI Apresiasi PKPU Eks Pelaku Kejahatan Seksual Anak Tak Boleh Nyaleg

Selain itu, kejahatan seksual terhadap anak juga dipandang oleh KPAI sebagai kejahatan serius. Modusnya pun kini semakin dinamis.

"Menjadikan anak sebagai obyek seksual dewasa, bahkan orang terdekat anak tidak mudah mendeteksi," sebut Susanto.

Ia mengatakan, kondisi ini membutuhkan peran serta beragam pihak untuk mengatasinya. Termasuk peran para legislator.

"Peran legislatif dalam mengawal kualitas penyelenggaraan perlindungan anak sangat menentukan," ujar dia.

Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa calon anggota legislatif benar-benar diseleksi secara ketat.

Seleksi tersebut untuk memastikan bahwa perumus undang-undang bukanlah pelaku kejahatan, termasuk kejahatan narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Kompas TV Peran ulama Indonesia tidak hanya memikirkan bangsa indonesia yang ada di dalam Indonesia saja.



 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden