Berwenang mencoret
Secara terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, mantan narapidana kasus korupsi memang memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
Namun, ia menegaskan bahwa KPU berwenang untuk menolak pendaftaran caleg yang tak sesuai Peraturan KPU (PKPU) dalam proses verifikasi pada 5 hingga 18 Juli 2018.
Berdasarkan PKPU Nomor 20 Tahun 2018, pelarangan pencalonan eks napi bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi diakomodasi dalam pakta integritas yang harus ditandatangani pimpinan parpol.
"Kalau pendaftaran siapa pun bisa, boleh didaftarkan. Nah nanti saat verifikasi baru mulai kami menentukan apakah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang ada di PKPU atau tidak," ujar Arief.
Baca juga: KPU Persilakan Mantan Napi Korupsi Daftar Caleg, tetapi...
Arief menjelaskan, para pihak yang ditolak pendaftarannya oleh KPU memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan uji materi PKPU ke Mahkamah Agung.
Selain itu, selama belum ada keputusan MA, yang bersangkutan juga bisa mengajukan sengketa pencalonan ke Bawaslu.
"Kalau dalam masa verifikasi kemudian kita nyatakan tidak memenuhi syarat maka selain JR (uji materi ke MA) ada juga satu pintu lagi yaitu mengajukan sengketa di Bawaslu," tuturnya.
Sementara, Arief menyerahkan penilaian kepada masyarakat saat ditanya apakah kesempatan eks koruptor mendaftar jadi caleg justru melanggar ketentuan soal pakta integritas.
Baca juga: KPU: Jika Caleg Eks Koruptor Tak Lolos Verifikasi, Parpol Bisa Lakukan 2 Hal Ini
Pasalnya, pakta integritas menjadi salah satu syarat dalam penyerahan berkas pendantaran.
Dalam Pasal 4 Ayat 3 PKPU disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka, tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.
Kemudian, dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf e diyatakan bahwa pimpinan parpol sesuai tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud Pasal 4 Ayat 3.
Formulir pakta integritas itu berisi tiga poin, di antaranya jika ada pelanggaran pakta integritas, berupa adanya bakal calon yang berstatus mantan napi bandar narkoba, kejahatan seksual anak, dan korupsi, maka bersedia dikenai sanksi administrasi pembatalan pencalonan.
"Silakan publik menilai. Kami sudah mengatur sebaiknya pada saat mendaftar itu sudah tidak menyertakan bakal calon yang terlibat tindak pidana tiga hal itu," kata Arief.
"Ya nanti pada saat verifikasi kami beri tanda. Dokumen yang nanti bisa dijadikan dasar untuk mengajukan sengketa," ucapnya.