Menurut Ketua DPR, Eks Koruptor Masih Berpeluang Jadi Caleg

Kamis, 5 Juli 2018 | 17:14 WIB
KOMPAS Ilustrasi

AKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Pemerintah, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menyepakati bahwa mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak memiliki kesempatan untuk mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada pemilu 2019.

Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, seluruh pihak menghormati keputusan pemerintah yang mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Namun, hak-hak dasar warga negara dan prinsip hak asasi manusia (HAM) untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945 harus tetap dihargai.

Baca juga: Cerita Yasonna yang Akhirnya Teken PKPU Larangan Eks Koruptor Nyaleg

"Secara umum, rapat menghargai apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah mengesahkan PKPU," ujar Bambang saat memberikan keterangan pers seusai rapat konsultasi di ruang rapat Pimpinan DPR, gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).

"Namun demikian, kita tetap menghargai adanya ketentuan-ketentuan hukum yang lain, yang menjadi dasar bangsa kita terutama dalam menghargai hak-hak asasi warga negara untuk dipilih dan memilih sesuai dengan kontitusi UUD 1945," ucapnya.

Bambang menuturkan, dalam rapat tersebut KPU menjelaskan bahwa peraturan tentang pelarangan mantan napi korupsi jadi caleg datang dari tekanan publik dan kekosongan hukum.

Baca juga: Ketua DPR: Caleg Berstatus Eks Napi Korupsi Dipersilakan Gugat PKPU ke MA

Sementara itu, pihak yang lain menyampaikan catatan tentang filsafat hak-hak warga negara dan HAM, prinsip-prinsip dalam keputusan UU dan norma yang sudah diatur dalam keputusan Mahkamah Konstitusi.

"Maka kami tadi sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan dan melalui parpolnya masing-masing," kata Bambang.

Selain Bambang, hadir dalam rapat tersebut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkumham Yasonna Laoly, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua Bawaslu Abhan, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto, Pimpinan Komisi II dan Komisi III.

Kompas TV Berikut tiga berita terpopuler rangkuman KompasTV 4 Juli 2018.



Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden