Menko Polhukam: Sengketa Pilkada Jangan Diselesaikan Pakai Cara Fisik

Rabu, 27 Juni 2018 | 19:22 WIB
KOMPAS.com/Ihsanuddin Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto usai mengikuti rapat terbatas (ratas) di Istana Bogor, Rabu (18/4/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto meminta partai politik atau simpatisan yang tak puas dengan hasil Pilkada Serentak 2018 untuk menggunakan jalur-jalur yang disedikan konstitusi.

"Teman-teman parpol, saya juga orang politik, saya minta agar tidak menyelesaikan sengketa dengan cara fisik di lapangan, jangan pengerahan massa," ujar Wiranto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Menurut mantan Panglima ABRI tersebut, negara sudah menyediakan ruang yakni melalui jalur hukum kepada partai atau pasangan calon untuk menggugat hasil Pilkada.

Meski begitu, berdasarkan Pasal 158 UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, peserta pilkada bisa menggugat hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila selisih perolehan suara paling banyak 2 persen saja.

Baca juga: Wiranto: Yang Menang Jangan Arogan, yang Kalah Harus Introspeksi

Wiranto sendiri menilai, kalah atau menang di Pemilu merupakan hal yang wajar. Sebagai salah satu pimpinan partai, Wiranto mengatakan merasakan hal yang sama dengan peserta pemilu yang kalah.

"Saya sendiri mengalami sering kalah, tetapi enggak apa-apa. Saya juga sering kali sebagai pimpinan partai politik menghadapi suasana batin yang sama dengan temen-teman yang sekarang terlibat di pemilihan," ujar Wiranto.

Enggak ada masalah kalau kita hadapi dengan satu kesadaran bahwa ini suatu pertandingan yang memang harus ada yang kalah dan menang, seperti misalnya sepak bola dunia kan, ada yang kalah dan menang," kata pendiri Partai Hanura ini.

Kompas TV Pemerintah telah resmi menetapkan 27 Juni 2018 yang bertepatan dengan Pilkada Serentak 2018 sebagai libur nasional.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden