Hasil Quick Count LSI: Jenderal Polisi Tumbangkan Petahana di Pilkada Maluku

Rabu, 27 Juni 2018 | 18:49 WIB
Kontributor Ambon, Rahmat Rahman Patty Bakal calon gubernur Maluku, Irjen Pol Murad Ismail didampingi pasangannya Barnabas Orno saat memberikan keternagan kepada waratwan usai mendaftar ke KPU Maluku, Rabu (10/1/2018)

AMBON, KOMPAS.com - Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Maluku nomor urut 2, Murad Ismail-Barnabas Orno (Baileo) unggul dalam hasil hitung cepat Pilkada Maluku yang dilakukan Konsultan Citra Indonesia (KCI)-Lingkar Survei Indonesia (LSI) Networking, Rabu (27/6/2018) petang.

Berdasarkan hasil hitung cepat yang dilakukan, pasangan yang diusung PDI-Perjuangan, Gerindra, NasDem, PKB, Hanura, PKPI PAN dan PPP ini unggul sebesar 40,90 persen.

Pasangan ini mengalahkan pasangan petahana Said Assagaff-Anderias Rentanubun (Santun) 31,58 persen dan pasangan Herman Koedoeboen-Abdullah Vanath (Hebat) 27,52 persen.

Mantan Komandan Brimob Polri yang berpasangan dengan Bupati Maluku Barat Daya ini unggul di enam kabupaten yakni di Kabupupaten Seram Bagian Barat, Kepulauan Aru, Buru, Buru Selatan, Maluku Barat Daya dan di Kabupaten Maluku Tengah.

Baca juga: Quick Count LSI Pilkada Maluku Data 70 Persen: Murad-Barnabas Unggul 43,06 Persen

Sedangkan pasangan Santun unggul di tiga kabupaten yakni di Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tenggara Barat dan Kabupaten Maluku Tenggara, adapun pasangan Hebat unggul di Kota Tual dan Kota Ambon.

“Pasangan Baileo unggul di enam kabupaten, pasangan Santun di tiga kabupaten dan pasangan Hebat di dua kota. Persentasenya Baileo 40,90 persen, Santun 31,58 persen, dan Hebat 27,52 persen,” ungkap peneliti KCI-LSI Ikrama Masloman saat menyampaikan keterangan pers di Hotel Santika Ambon, Rabu (27/6/2018).

Dia mengungkapkan, sejumlah alasan yang membuat pasangan Baileo mampu memenangkan Pilkada Maluku karena pasangan tersebut mampu bekerja efektif dalam mengajak pemilihnya mencoblos di TPS.

Baca juga: Bawaslu Proses Dugaan Pelanggaran Wakapolda Maluku

Selain itu, pasangan Baileo juga mampu memanfaatkan sentimen masyarakat terhadap isu gubernur baru dengan narasi besar soal kegagalan calon gubernur petahana.

“Warga menilai calon gubernur petahana telah gagal dan indikatornya itu kemiskinan di Maluku, dan itu mampu dimanfaatkan oleh pasnagan Baileo,” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama masa kampanye pasangan Baileo sangat gencar melakukan blusukan ke masyarakat hingga ke pelosok disbanding dengan dua calon lainnya. Selain itu, pasangan ini dinilai mampu meyakinkan warga untuk melakukan perubahan.

Baca juga: Resmi, PDI-P Usung Murad Ismail-Barnabas Orno pada Pilkada Maluku 2018

Menurut Ikrama, meski masih tersisa 9 persen data yang belum dapat terinput, namun hal itu tidak akan lagi merubah hasil perolehan suara pasangan Baileo saat ini.

“Apalagi 9 persen data itu tersebar di wilayah pulau-pulau yang merupakan basis pasangan Baileo. Jadi kami bisa memastikan dengan margin error yang hanya 1 persen pasangan Baileo telah memenangkan Pilkada Maluku,” ungkapnya.

Adapun jumlah TPS yang menjadi sampel dalam hitung cepat itu berjumlah 300 TPS yang tersebar secara acak di 11 kabupaten kota di Maluku.

“Data yang masuk belum 100 persen karena di beberapa daerah itu terkendala sinyal telekomunikasi, tapi hasil ini sudah tidak bisa berubah lagi,” ujarnya. 

Kompas TV Baru menjabat sejak Januari 2018, Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin mendadak dimutasi Kapolri.





Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden