Wiranto: Yang Menang Jangan Arogan, yang Kalah Harus Introspeksi

Rabu, 27 Juni 2018 | 18:33 WIB
KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto saat memberikan keterangan di Pusat Pengendalian Krisis (Pusdalsis) Mabes Polri, Rabu (27/6/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengimbau agar para pendukung pasangan calon di Pilkada 2018 tidak bereaksi berlebihan terkait hasil quick count atau hitung cepat perolehan suara oleh beberapa lembaga.

"Kami imbau kepada para petugas untuk mengajak paslon dan pendukungnya, tokoh-tokoh politik untuk tidak emosional baik yang kalah dan yang menang, jangan emosional, jangan euforia," ujar Wiranto saat memberikan keterangan di Pusat Pengendalian Krisis (Pusdalsis) Mabes Polri, Jakarta,Rabu (27/6/2018).

Wiranto meminta seluruh pihak yang berkontestasi dalam Pilkada untuk sama-sama menciptakan situasi kondusif pasca-pencoblosan.

Oleh sebab itu, ia berharap agar pihak yang menang maupun yang kalah berdasarkan hasil hitung cepat tidak menunjukkan sikap yang berlebihan, apalagi sampai mengerahkan massa dalam jumlah banyak.

"Yang menang juga tidak secara berlebihan menunjukkan sikap yang arogan, yang kalah harus introspeksi bahwa masih ada waktu-waktu lain untuk berlaga kembali," kata Wiranto.

Pada kesempatan yang sama, mantan Panglima ABRI itu juga menegaskan, tidak ada laporan mengenai pelanggaran netralitas oleh aparat TNI, Polri dan Badan Intelijen Negara (BIN) selama tahap pencoblosan.

Secara umum, kata Wiranto, tahap pencoblosan Pilkada telah berlangsung secara aman, tertib, lancar dan terkendali.

Menurut dia, tidak ada gangguan keamanan maupun teror yang mengganggu proses pencoblosan di 387.586 tempat pemungutan suara (TPS).

"Kemudian di seluruh wilayah tidak ada gangguan keamanan, tak ada aksi teror yang meneror TPS-TPS," kata Wiranto.

Selain Wiranto, hadir pula dalam konferensi pers tersebut, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kepala BIN Budi Gunawan dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Editor : Sandro Gatra

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden