60 Mahasiswa UPH Karawaci Diduga Keracunan Makanan Kantin

Kamis, 31 Mei 2018 | 21:32 WIB
Shutterstock Ilustrasi keracunan.

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 60 orang mahasiswa Universitas Pelita Harapan (UPH) Karawaci, Tangerang Selatan dilarikan ke rumah sakit setelah menyantap nasi goreng seafood di kantin kampus, Kamis (31/5/2018) pukul 09.00 WIB.

"Kurang lebih setengah jam setelah Mahasiswa dan mahasiswi makan nasi goreng tersebut, kemudian para mahasiswa dan mashasiswi mengeluh sakit perut dan merasa mual setelah makan nasi goreng seafood tersebut," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Fredy Irawan saat dikonfirmasi, Kamis.

Mereka menyantap makanan di kantin tepat sebelum perhelatan wisuda untuk 100 orang mahasiwa berprestasi yang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Hasil Uji Lab, Tutut yang Buat Warga Bogor Keracunan Mengandung 3 Bakteri

"Pada pukul 12.00 para mahasiswa yang diduga keracunan dibawa ke RS Siloam, semuanya 60 orang," katanya.

Sebanyak 35 orang dibawa ke Rumah Sakit Umum Siloam, 31 orang masih dirawat dan 4 orang sudah pulang. Sedangkan 25 orang lainnya dibawa ke Rumah Sakit Siloam Gedung A, 20 orang sudah dipulangkan, sedangkan 5 lainnya masih dirawat.

"Empat orang lagi masih di IGD. Jadi yang masih melakukan perawatan medis di rumah sakit ada 13 orang yang menjadi korban keracunan, 47 lainnya sudah pulang," katanya.

Selanjutnya, polisi akan mendatangi Rumah Sakit Siloam, menyelidiki tempat kejadian perkara, saksi-saksi, pemilik dapur kantin, dan hasil laboraturium.

"Barang bukti nasi goreng masih dilakukan pengecekan di laboraturium RS Siloam," tambahnya.

Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden