Puluhan Warga Keracunan Setelah Makan Tutut, Bogor Tetapkan Status KLB

Sabtu, 26 Mei 2018 | 19:56 WIB
Shutterstock Ilustrasi keracunan.

BOGOR, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat menetapkan kasus keracunan massal yang dialami warga Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, sebagai kejadian luar biasa (KLB). Warga diduga keracunan setelah makan tutut.

"Kejadiannya masif, penyebabnya diperkirakan sama dari makanan tutut, kita tetapkan status KLB, yang terpenting semua korban diatasi semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman di Bogor, Sabtu (26/5/2018).

Usmar bersama Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah telah meninjau warga yang mengalami keracunan.

Tercatat, ada 85 warga yang dirawat di sejumlah fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit karena diduga keracunan.

"Kita pastikan semua warga yang terkena dampak mendapat perawatan," kata Usmar.

Baca juga: Warga yang Diduga Keracunan Setelah Makan Tutut Bertambah Jadi 85 Orang

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Rubaeah mengatakan, keracunan makanan dialami warga di tiga rukun tertangga, yakni RT 01, 02, dan 05 di RW 07, Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru.

Ia mengatakan, warga yang keracunan mengalami gejala mual, pusing, diare, dan demam tinggi.

"Setelah ada hasil diagnosa beberapa warga yang dirawat, maupun yang diperiksa di rumah sakit, diduga disebabkan oleh tutut yang dimakan saat berbuka puasa," kata Rubaeah.

Untuk mengetahui penyebab pasti keracunan, pemerintah setempat telah mengirim sampel makanan tutut yang dikonsumsi warga dan rental rectal swab ke laboratorium Labkesda Dinas Kesehatan dan Provinsi.

Baca juga: Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Tutut Saat Buka Puasa

Kepala Puskesmas Bogor Utara dr Oki Kurniawan mengatakan, warga positif mengalami keracunan akibat bakteri.

Mengenai jenis bakteri apa yang terkandung dalam tutut tersebut, hal itu masih dianalisis pihak laboratorium.

"Bisa e.coly, atau bisa lebih bakteri lebih parah lagi. Karena dilihat masa inkubasinya mencapai 24 jam setelah mengonsumsi tutut, timbul gejala deman, mual, muntah dan diare," kata Oki.

Ia juga mengatakan, keracunan massal ini baru pertama kali terjadi. 

 

Berita ini diambil dari antaranews.com dengan judul "Bogor Tetapkan Status KLB Keracunan Makanan"

 

Penulis :
Editor : Icha Rastika

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden