Hasil Uji Lab, Tutut yang Buat Warga Bogor Keracunan Mengandung 3 Bakteri

Selasa, 29 Mei 2018 | 19:38 WIB
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah warga Kampung Sawah, Kota Bogor, dirawat di puskesmas karena diduga mengalami keracunan setelah memakan hidangan tutut, Sabtu (26/5/2018)

BOGOR, KOMPAS.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor melakukan uji laboratorium terhadap olahan tutut yang menyebabkan ratusan warga di Kampung Sawah, Kota Bogor, keracunan.

Hasil uji lab tersebut menunjukkan, dalam olahan tutut yang sudah matang itu mengandung tiga jenis bakteri, yaitu Escherichia coli (e.coli), salmonella, dan shigella.

Baca juga: Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Keracunan Tutut di Bogor

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor Budi Santoso mengatakan, pemeriksaan hasil uji laboratorium itu dilakukan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Bogor.

"Hasil uji lab juga menunjukkan air di dalam olahan tutut itu mengandung coliform dan logam," ungkap Budi, saat dikonfirmasi, Selasa (29/5/2018).

Budi juga menyampaikan, gejala yang ditimbulkan akibat bakteri-bakteri itu yakni mual, muntah, dan diare.

Jika tidak segera ditangani, serangan bakteri ini dapat menyebabkan dehidrasi.

Ia juga berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih menu hidangan untuk berbuka puasa.

"Kita terus memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang keamanan dalam mengkonsumsi makanan, apalagi dalam bulan Ramadhan ini," kata dia.

Baca juga: Hari Ini, Hasil Uji Lab Tutut yang Dikonsumsi Warga Bogor Keluar

Sementara itu, Polresta Bogor Kota menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut.

Mereka berinisial J (54), Y (52), dan S (55). Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Mereka dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90 serta Pasal 136 huruf a Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden