Korban Keracunan Tutut di Bogor Bertambah Jadi 89 Orang

Minggu, 27 Mei 2018 | 20:54 WIB
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah warga Kampung Sawah, Kota Bogor, dirawat di puskesmas karena diduga mengalami keracunan setelah memakan hidangan tutut, Sabtu (26/5/2018)

BOGOR, KOMPAS.com - Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bogor, Budi Santoso, menyebut, jumlah warga yang diduga keracunan tutut (olahan keong sawah) di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, bertambah menjadi 89 orang.

Budi mengatakan, seluruh korban keracunan dirawat di sejumlah puskesmas dan rumah sakit.

"Jumlah korban keracunan total 89 orang. Nambah 4 orang dari sebelumnya 85 orang," sebut Budi, Minggu (27/5/2018).

Budi merinci, korban yang dirawat di Puskesmas Bogor Utara sebanyak 18 orang, Puskesmas Tanah Sareal 11 orang, Puskesmas Mekarwangi 3 orang, Puskesmas Merdeka 8 orang, dan Puskesmas Pasir Mulia 4 orang.

Baca juga: Puluhan Warga Keracunan Setelah Makan Tutut, Bogor Tetapkan Status KLB

Sementara untuk korban yang dirawat di RSUD Kota Bogor 15 orang, Rumah Azra 3 orang, Rumah Sakit Mulia 3 orang, Rumah Sakit Vania 1 orang.

"Ada juga yang dirawat di rumah," katanya.

Pemerintah Kota Bogor, Jawa Barat, telah menetapkan kasus keracunan massal yang dialami warga di Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, sebagai kejadian luar biasa (KLB).

"Kejadiannya masif, penyebabnya diperkirakan sama dari makanan tutut, kita tetapkan status KLB, yang terpenting semua korban diatasi semua," kata Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bogor Usmar Hariman.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden