89 Warga Bogor Diduga Keracunan karena Konsumsi Tutut yang Sudah Basi

Senin, 28 Mei 2018 | 23:59 WIB
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah warga Kampung Sawah, Kota Bogor, dirawat di puskesmas karena diduga mengalami keracunan setelah memakan hidangan tutut, Sabtu (26/5/2018)

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 89 warga Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Jawa Barat keracunan setelah mengonsumsi tutut (olahan keong sawah).

Kepala Humas Dinas Kesehatan Kota Bogor Nia Nurkania mengatakan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium. Namun, dugaan sementara, warga keracunan karena konsumsi tutut yang sudah basi.

"Hasil uji lab baru akan keluar besok (Selasa), sementara diduga tutut tersebut basi jadi sudah mengandung bakteri atau kuman," kata Nia, Senin (28/5/2018).

Baca juga: Puluhan Warga di Bogor Diduga Keracunan Usai Makan Tutut Saat Buka Puasa

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan Dinas Pertanian (Distan) Kota Bogor Wina mengatakan ada banyak faktor yang bisa membuat warga keracunan tutut.

"Faktornya banyak, bisa dari pengolahannya yang tidak baik atau mungkin dari tututnya itu sendiri," katanya.

Peristiwa keracunan tutut massal di Kota Bogor membuat Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Kesehatan menyatakan bahwa peristiwa tersebut merupakan kejadian luar biasa (KLB).

Baca juga: Korban Keracunan Tutut di Bogor Bertambah Jadi 89 Orang

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul: Tutut yang Bikin 89 Warga Kampung Sawah Keracunan Diduga Sudah Basi saat Disantap.

(Lingga Arvian Nugroho)

Penulis :
Editor : Dian Maharani

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden