Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Keracunan Tutut di Bogor

Selasa, 29 Mei 2018 | 18:13 WIB
KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH Sejumlah warga Kampung Sawah, Kota Bogor, dirawat di puskesmas karena diduga mengalami keracunan setelah memakan hidangan tutut, Sabtu (26/5/2018)

BOGOR, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Bogor Kota menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan keracunan tutut di Kampung Sawah, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor.

Akibat kejadian tersebut, 108 warga di lima RT di wilayah itu terpaksa dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas setempat untuk mendapat perawatan medis.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Komisaris Polisi Didik Purwanto mengatakan, polisi telah menahan tiga tersangka masing-masing berinisial J (54), Y (52) dan S (55).

Didik menuturkan, ketiga tersangka ini merupakan pembuat dan penjual makanan olahan tutut yang berada di sekitar lokasi.

"Untuk J dan S merupakan penjual, sementara yang membuatnya Y. Jadi, Y ini menitipkan tutut ke warung J dan S," kata Didik, Selasa (29/5/2018).

Baca juga: Jumlah Korban yang Diduga Keracunan Tutut di Bogor Bertambah 108 Orang

Didik menambahkan, dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku sudah terbiasa mengolah makanan tutut. Namun, baru kali ini bermasalah.

Sambungnya, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 90 serta Pasal 136 huruf a Undang-undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti berupa alat masak yang digunakan, seperti wajan, dua baskom besar berisi tutut, dan bumbu-bumbu yang digunakan untuk dicampurkan ke tutut," tutupnya.

Baca juga: 89 Warga Bogor Diduga Keracunan karena Konsumsi Tutut yang Sudah Basi

Kompas TV Belasan orang warga Karawang mengalami keracunan akibat menghirup gas yang diduga berasal dari sebuah pabrik.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden