Sidang Banding Politik Uang, Hakim Pengadilan Tinggi Bebaskan Peserta Pilkada Pangkal Pinang

Jumat, 4 Mei 2018 | 19:50 WIB
Daily Mail Ilustrasi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sidang banding dugaan politik uang di Pengadilan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung pada Jumat (4/5/2018) berakhir dengan dibebaskannya terdakwa oleh majelis hakim.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang sebelumnya menerima berkas perkara banding dari Kejaksaan Negeri menilai tidak cukup bukti untuk menjerat terdakwa Ismiryadi yang merupakan calon wakil wali kota Pangkal Pinang.

Majelis hakim yang terdiri dari Didiek Budi Utomo, Sabarudin Ilyas, dan Naisyah Kadir, dalam amar putusannya menilai, tidak ada alat bukti baru yang cukup kuat sehingga terdakwa harus dibebaskan.

Putusan yang dibacakan majelis hakim Pengadilan Tinggi itu sama dengan vonis pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang yang juga membebaskan terdakwa.

Baca juga : 27.718 Pemilih Pilkada Pangkal Pinang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Menyikapi putusan banding, sentra Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu) yang beranggotakan kejaksaan, kepolisian dan Panwaslu langsung menggelar rapat koordinasi.

“Langkah hukum selanjutnya belum bisa diputuskan karena masih menunggu salinan putusan dari Pengadilan Tinggi serta petunjuk pelaksana dari Bawaslu RI,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejarin Pangkal Pinang, Isjunianto kepada awak media seusai menggelar rapat, Jumat (4/5/2018) sore.

Ketua Panwaslu Pangkal Pinang, Ida Kumala mengatakan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi.

“Ini untuk putusan bukan lagi menjadi kewenangan Panwaslu. Nanti kami akan teruskan hasilnya ke Bawaslu dan KPU Kota Pangkal Pinang. Yang pasti ketika ada temuan sudah kami proses hingga masuk ke persidangan,” ujar Ida.

Baca juga : Bagikan Token Listrik, Seorang Peserta Pilkada Pangkal Pinang Jadi Tersangka

Kompas TV KPU Provinsi Sumatera Utara menggandeng KompasTV untuk bekerja sama dalam pelaksanaan Pilkada Sumatera Utara.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden