Calon Independen Pilkada Pangkal Pinang: Biaya Periksa Kesehatan Saya Ditanggung Siapa?

Rabu, 10 Januari 2018 | 20:37 WIB
Kompas.com/Heru Dahnur Bakal calon wakil wali kota jalur perseorangan, Sarjulianto, saat mendaftar ke KPU Pangkal Pinang.


PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Proses pendaftaran pasangan calon perseorangan di KPU Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (10/1/2018), mendadak pecah dengan tawa.

Bermula dari arahan pihak KPU kepada pasangan calon untuk mempersiapkan diri menjalani pemeriksaan medis.

Bakal Calon Wakil Wali Kota Sarjulianto lantas mengangkat tangan dan bertanya. "Pak, biaya periksa kesehatan ditanggung siapa?" kata Sarjulianto.

Para tamu yang hadir, termasuk tim dari Panwaslu dan Bawaslu, langsung tertawa. Beberapa tamu lain tampak senyum-senyum menahan tawa.

Ketua KPU Pangkal Pinang M Yusuf yang ikut tersenyum dan menahan tawa langsung menjawab bahwa biaya pemeriksaan ditanggung KPU.

"Di rumah sakitnya ditanggung (KPU), tapi ongkos bapak ke sana cari sendiri ya," ujar M Yusuf disambut gelak tawa yang lain.

Petugas KPU yang lain kemudian menimpali, biaya pemeriksaan medis dibayarkan KPU yang uangnya berasal dari pemerintah.

Mendengar penjelasan tersebut, Sarjulianto pun ikut tertawa dan senyum-senyum.

Seluruh pasangan bakal calon Pilkada Pangkal Pinang bakal menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, pada 12-13 Januari 2018.

Pasangan Rinaldi Abdullah-Sarjulianto datang ke KPU Pangkal Pinang sekitar pukul 14.00 WIB. Hujan mengguyur saat pasangan tersebut menjalani proses pendaftaran. Kesenian rebana dimainkan saat kedatangan dan kepulangan dari KPU.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden