Calon di Pilkada Pangkal Pinang Bingung soal Aturan Larangan Memberi

Sabtu, 10 Maret 2018 | 22:38 WIB
KOMPAS.com/ HERU DANHUR Diskusi Publik pengawasan bersama KPU Pangkal Pinang di Hotel Santika, Sabtu (10/3/2018).

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tingkat pemahaman penyelenggara dan pengawas pilkada di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi pembahasan saat diskusi publik pengawasan bersama pilkada, Sabtu (10/3/2018).

Bermula dari pernyataan yang diajukan calon wakil wali Kota Pangkal Pinang, Ismiryadi terkait pemberian terhadap konstituen.

"Kalau di bawah kadang pengawas beda pemahaman. Ada yang membolehkan sarung, sementara mukena dilarang," ujar Ismiryadi saat sesi diskusi dan talkshow.

Lebih lanjut Ismiryadi menilai, banyak aturan yang merugikan pasangan calon. Ia mengaku sempat beberapa kali dilarang memperkenalkan diri sebagai calon meskipun sudah ditetapkan sebagai kontestan pilkada.

Baca juga : Tradisi Undian Kayu Phang Chiam Tentukan Antrean Paslon Pilkada Pangkal Pinang

Dia meminta penyelenggara maupun pengawas merinci mana kategori pakaian dan yang tidak agar paslon tidak melanggar aturan.

"Kami tidak mau terjebak pemahaman. Dalam aturan KPU hanya dilarang soal pemberian pakaian, ini rinciannya tidak jelas," bebernya.

"Kalau setiap kami bergerak disebut mempengaruhi kan wajar, sebagai pasangan calon," pungkasnya.

Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Fahrurrozi menegaskan, semua pemberian yang sifatnya melekat pada tubuh manusia dikategorikan sebagai pakaian.

"Kalau pemberian cinderamata jangan nilainya melebihi Rp 20.000," ujarnya.

Baca juga : Calon Independen Pilkada Pangkal Pinang: Biaya Periksa Kesehatan Saya Ditanggung Siapa?

Komisioner KPU Pangkal Pinang, Wahyu Gusna meminta setiap pasaangan calon maupun tim sukses agar segera berkoordinasi dengan KPU agar terjadi beda pemahaman di lapangan.

Kompas TV Demokrat menggelar Rapimnas yang membahas strategi dan upaya pemenangan Pilkada 2018, pemilu legislatif hingga pemilu presiden 2019.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden