PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Tingkat pemahaman penyelenggara dan pengawas pilkada di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menjadi pembahasan saat diskusi publik pengawasan bersama pilkada, Sabtu (10/3/2018).
Bermula dari pernyataan yang diajukan calon wakil wali Kota Pangkal Pinang, Ismiryadi terkait pemberian terhadap konstituen.
"Kalau di bawah kadang pengawas beda pemahaman. Ada yang membolehkan sarung, sementara mukena dilarang," ujar Ismiryadi saat sesi diskusi dan talkshow.
Lebih lanjut Ismiryadi menilai, banyak aturan yang merugikan pasangan calon. Ia mengaku sempat beberapa kali dilarang memperkenalkan diri sebagai calon meskipun sudah ditetapkan sebagai kontestan pilkada.
Baca juga : Tradisi Undian Kayu Phang Chiam Tentukan Antrean Paslon Pilkada Pangkal Pinang
Dia meminta penyelenggara maupun pengawas merinci mana kategori pakaian dan yang tidak agar paslon tidak melanggar aturan.
"Kami tidak mau terjebak pemahaman. Dalam aturan KPU hanya dilarang soal pemberian pakaian, ini rinciannya tidak jelas," bebernya.
"Kalau setiap kami bergerak disebut mempengaruhi kan wajar, sebagai pasangan calon," pungkasnya.
Ketua KPU Kepulauan Bangka Belitung, Fahrurrozi menegaskan, semua pemberian yang sifatnya melekat pada tubuh manusia dikategorikan sebagai pakaian.
"Kalau pemberian cinderamata jangan nilainya melebihi Rp 20.000," ujarnya.
Baca juga : Calon Independen Pilkada Pangkal Pinang: Biaya Periksa Kesehatan Saya Ditanggung Siapa?
Komisioner KPU Pangkal Pinang, Wahyu Gusna meminta setiap pasaangan calon maupun tim sukses agar segera berkoordinasi dengan KPU agar terjadi beda pemahaman di lapangan.