Tradisi Undian Kayu Phang Chiam Tentukan Antrean Paslon Pilkada Pangkal Pinang

Selasa, 13 Februari 2018 | 18:04 WIB
kompas.com/heru dahnur Petugas KPU dengan kayu undian Pang untuk menentukan nomor antrean Paslon Pilkada Pangkal Pinang.

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Proses pengundian pasangan calon Pilkada Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, menggunakan tradisi kocok kayu Phang Chiam.

Dalam tradisi ini, batangan kayu yang telah diberi nomor ditaruh di dalam kaleng, kemudian dikocok dan ditarik oleh setiap pasangan calon.

Ketua KPU Pangkal Pinang, M Yusuf mengatakan, kayu Phang Chiam diundi untuk menentukan nomor antrean pasangan calon. Setelah itu, barulah dipilih nomor urut masing-masing pasangan calon.

“Panitia sengaja menampilkan tradisi lokal, termasuk pertunjukan musik gambus. Alhamdulillah proses pengundian ini berjalan lancar,” kata M Yusuf, Selasa (13/2/2018).

(Baca juga : Pengundian Nomor Urut Pilkada Sulsel Berlangsung Riuh)

Untuk menarik kayu Phang tersebut, pasangan Endang–Ismiryadi mendapat kesempatan pertama. Disusul pasangan Saparudin–Edison, Rinaldi–Sarjulianto, dan M Akil–Sopian.

Selanjutnya dilakukan penarikan nomor urut pasangan calon dengan hasil, pasangan Rinaldi – Sarjulianto mendapat nomor urut 1, Saparudin–Edison nomor urut 2, M Akil–Sopian nomor urut 3, dan Endang–Ismiyardi nomor urut 4.

KPU Pangkal Pinang langsung melakukan penetapan nomor urut dengan disaksikan Panwaslu serta ratusan massa pendukung pasangan calon.

Meskipun tak ada ancaman yang datang, aparat kepolisian tetap berjaga-jaga di sekitar lokasi pengundian. Ruas jalan di depan gedung Grand Mutiara ditutup sementara karena membeludaknya pengunjung.

Kompas TV J.R. Saragih terganjal ijazah SMA. Padahal Saragih adalah bupati Simalungun dua periode.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden