Bagikan Token Listrik, Seorang Peserta Pilkada Pangkal Pinang Jadi Tersangka

Senin, 12 Maret 2018 | 14:45 WIB
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi Ilustrasi: Pilkada Serentak 2018

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan calon wakil wali kota Pilkada Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, berinisial I sebagai tersangka karena diduga melakukan politik uang dengan cara membagikan token listrik saat bertemu warga di daerah Pintu Air.

Proses hukum yang dilakukan kepolisian itu sebagai tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakhumdu), beberapa waktu sebelumnya.

Sementara itu, Kapolres Pangkal Pinang AKBP Noveriko A Siregar mengatakan, gelar perkara serta meminta keterangan dari saksi telah dilakukan sampai akhirnya kandidat berinisial I ditetapkan sebagai tersangka.

“Memang sudah ada yang diperiksa sebagai tersangka, dan ini masih proses penyelidikan,” kata Noveriko, Senin (12/3/2018)

Baca juga: Calon di Pilkada Pangkal Pinang Bingung soal Aturan Larangan Memberi 

Seusai pemeriksaan di Mapolres Pangkal Pinang, I mengaku kecewa dengan aturan pilkada yang berbeda-beda di tingkat petugas di lapangan.

“Beberapa jenis pemberian ada yang dinilai melanggar dan ada juga yang tidak. Perbedaan pemahaman petugas KPU maupun Panwas di lapangan saya tegaskan telah merugikan pasangan calon dalam pilkada,” ujar I.

Dia berharap ada aturan yang jelas terkait jenis pemberian yang dianggap melanggar atau tidak. Peraturan yang dibuat KPU dinilai hanya menyoal ketentuan secara umum.

“Saya berharap masyarakat juga tahu, ketika pasangan calon datang bersosialisasi dan memberi bantuan sesuai kebutuhan mereka, tapi dinilai melanggar. Sayangnya, aturan ini di tiap daerah beda-beda pemahaman,” bebernya.

Saat ini Pilkada Pangkal Pinang diikuti empat pasangan calon. Satu pasangan calon di antaranya maju melalui jalur perseorangan.

Baca juga: Suap Pilkada Garut, Ditemukan Beberapa Nama Setor Uang ke Rekening Soni

Kompas TV Respon dan antusias anak muda jelang debat publik pertama, calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat tahun 2018.

 

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden