27.718 Pemilih Pilkada Pangkal Pinang Dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat

Jumat, 16 Maret 2018 | 22:11 WIB
KOMPAS/PRIYOMBODO Ilustrasi Pilkada

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 27.718 pemilih tercatat tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemilih yang tidak memenuhi syarat, tercatat di setiap laporan pemutakhiran data pemilih sementara yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rapat pleno KPU Pangkal Pinang, Jumat (16/3/2018).

Komisioner KPU Pangkal Pinang, Yusmayadi mengatakan, sebagian besar pemilih tidak memenuhi syarat karena pindah TPS yang kemudian tercatat sebagai pemilih baru di TPS lainnya.

“Data warga yang pindah TPS masih tercatat di TPS lama, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Yusmayadi.

(Baca juga : Sudrajat-Ahmad Syaikhu Bidik Pemilih Perempuan)

Dia mengungkapkan, selain pindah TPS, pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena ada yang meninggal dunia dan lulus TNI/Polri.

Total jumlah daftar pemilih sementara Pilkada Pangkal Pinang mencapai 127.797 orang yang tersebar di tujuh kecamatan. Pemilih tersebut terdiri dari 63.447 laki-laki dan 64.350 perempuan.

Perubahan data pemilih diperkirakan kembali terjadi saat proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pertengahan April. KPU meminta warga untuk segera melapor jika belum tercantum dalam daftar pemilih.

Kompas TV Bayu Sutiono menantang Khofifah dan Emil untuk memaknakan kata "Mahar Politik".



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden