PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Sebanyak 27.718 pemilih tercatat tidak memenuhi syarat dalam Pilkada Kota Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Pemilih yang tidak memenuhi syarat, tercatat di setiap laporan pemutakhiran data pemilih sementara yang dibacakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) saat rapat pleno KPU Pangkal Pinang, Jumat (16/3/2018).
Komisioner KPU Pangkal Pinang, Yusmayadi mengatakan, sebagian besar pemilih tidak memenuhi syarat karena pindah TPS yang kemudian tercatat sebagai pemilih baru di TPS lainnya.
“Data warga yang pindah TPS masih tercatat di TPS lama, dan dinyatakan tidak memenuhi syarat,” kata Yusmayadi.
(Baca juga : Sudrajat-Ahmad Syaikhu Bidik Pemilih Perempuan)
Dia mengungkapkan, selain pindah TPS, pemilih dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena ada yang meninggal dunia dan lulus TNI/Polri.
Total jumlah daftar pemilih sementara Pilkada Pangkal Pinang mencapai 127.797 orang yang tersebar di tujuh kecamatan. Pemilih tersebut terdiri dari 63.447 laki-laki dan 64.350 perempuan.
Perubahan data pemilih diperkirakan kembali terjadi saat proses penetapan daftar pemilih tetap (DPT) pada pertengahan April. KPU meminta warga untuk segera melapor jika belum tercantum dalam daftar pemilih.