Beda Nasib Dua Jembatan "Indiana Jones" di Jagakarsa...

Rabu, 14 Maret 2018 | 09:48 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Jembatan gantung Indiana Jones di RT 012 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipasangi jaring di kedua sisinya. Jembatan ini masih belum dibangun dengan jembatan baru. Foto diambil Selasa (13/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana membangun jembatan permanen untuk menggantikan jembatan gantung di RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Rencana tersebut muncul setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau langsung jembatan yang menghubungkan RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah dengan Cimanggis, Depok, itu pada Januari lalu.

Anies menjulukinya dengan jembatan "Indiana Jones".

Ada dua jembatan gantung penghubung di sana. Satu jembatan berlokasi di RT 011 dan satu lagi di RT 012. Kondisi kedua jembatan itu reyot dan memprihatinkan.

Dalam kunjungannya saat itu, Anies memastikan jembatan permanen segera dibangun. Menurut dia, dua jembatan itu akan dibuat permanen, tetapi konstruksinya tetap jembatan gantung.

Spanduk peringatan hati-hati melintasi jembatan gantung Indiana Jones di RT 012 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang akan dibangun. Foto diambil Selasa (13/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Spanduk peringatan hati-hati melintasi jembatan gantung Indiana Jones di RT 012 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang akan dibangun. Foto diambil Selasa (13/3/2018).


Hanya 1 yang dibangun

Meski begitu, dari dua jembatan gantung reyot itu, hanya satu yang akan dibangun menjadi jembatan permanen.

"Yang dibangun yang di RT 012," ujar Lurah Srengseng Sawah Tubagus Masruri, Selasa (13/3/2018).

Jembatan di RT 012 akan dibangun PT Wiratman dengan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

Berdasarkan pantauan Kompas.com pada Selasa, jembatan itu baru dipasangi jaring di kedua sisinya sehingga warga lebih aman melintasi jembatan tersebut.

Meski belum dibangun, tanda-tanda awal pembangunan jembatan baru itu sudah tampak.

Boplang atau papan-papan kayu yang menjadi pembatas fondasi bangunan sudah dipasang di sekitar area jembatan. Pohon bambu yang ada di sekitar di jembatan juga sudah ditebang.

Tampak spanduk berisi pemberitahuan soal pembangunan jembatan tersebut di salah satu sisi jembatan. Ada pula spanduk peringatan agar warga berhati-hati melintasi jembatan tersebut.

Masruri memastikan jembatan untuk pejalan kaki itu segera dibangun. Pembangunannya membutuhkan waktu lebih kurang empat bulan.

Jembatan gantung Indiana Jones di RT 011 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipasangi spanduk larangan untuk dilintasi. Jembatan ini tidak akan dibangun dengan jembatan baru yang permanen. Foto diambil Selasa (13/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Jembatan gantung Indiana Jones di RT 011 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipasangi spanduk larangan untuk dilintasi. Jembatan ini tidak akan dibangun dengan jembatan baru yang permanen. Foto diambil Selasa (13/3/2018).


Jembatan yang tak dibangun

Berbeda dengan jembatan di RT 012, jembatan yang berada di RT 011 tidak akan dibangun menjadi jembatan permanen.

"Yang satu kan enggak dibangun, enggak bisa dipakai itu karena lahannya enggak ada," kata Masruri.

Jembatan gantung tersebut sudah reyot. Jembatan akan bergoyang saat dilintasi. Di kedua sisinya tidak dipasang jaring pengaman seperti pada jembatan di RT 012 yang akan dibangun.

Jembatan gantung Indiana Jones di RT 011 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jembatan ini tidak akan dibangun dengan jembatan baru yang permanen. Foto diambil Selasa (13/3/2018).KOMPAS.com/NURSITA SARI Jembatan gantung Indiana Jones di RT 011 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Jembatan ini tidak akan dibangun dengan jembatan baru yang permanen. Foto diambil Selasa (13/3/2018).


Kelurahan Srengseng Sawah telah memasang spanduk larangan melintasi jembatan itu. Spanduk yang digantung di antara kedua pohon itu bertuliskan "Dilarang..!! Melintasi Jembatan Ini Berbahaya".

Meski ada larangan tersebut, warga tetap melintasinya karena jembatan itu merupakan akses penghubung kedua wilayah yang dibelah Sungai Ciliwung itu. Tanpa jembatan itu, warga harus berputar melewati Jalan Akses UI dan Jalan Lenteng Agung.

Penulis : Nursita Sari
Editor : Dian Maharani
Page:

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden