Jembatan "Indiana Jones" Jagakarsa Belum Bisa Dibangun

Jumat, 9 Februari 2018 | 17:28 WIB
KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Bocah menyeberang jembatan gantung di Jalan Gardu, Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (23/01/2018). Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan segera mengeksekusi pembangunan jembatan di Jagakarsa untuk menggantikan jembatan gantung yang sudah reyot dan tak aman.

JAKARTA, KOMPAS.com - Keinginan Pemprov DKI Jakarta membangun jembatan pengganti jembatan gantung di Jagakarsa belum bisa terwujud. Hingga saat ini, PT Wiratman, belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

PT Wiratman merupakan perusaahan yang mendanai serta bertanggung jawab membangun jembatan yang dijuluki jembatan "Indiana Jones" tersebut.

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWCC) Gemala Susanti mengatakan, pihaknya tak bisa mengeluarkan rekomendasi teknis (rekomtek) karena dokumen yang belum lengkap, salah satunya dokumen lingkungan.

"Mereka awal Februari baru mengajukan, kan ada dokumen yang harus mereka penuhi. Yang belum dipenuhi itu surat izin lingkungan, lalu PKM bahwa masyarakat tidak masalah (ada pembangunan). Belum diproses karena kalau mengajukan, kan harus lengkap itunya (dokumennya)," ujar Susan kepada Kompas.com di Kantor BBWSCC, Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).

Baca juga : BBWSCC Belum Terima Rekomtek Pembangunan Jembatan Gantung di Jagakarsa

Susan menyampaikan, bila seluruh syarat terpenuhi maka BBWSCC akan segera memproses dan mengeluarkan rekomendasi teknis paling lama sebulan.

Setelah itu, PT Wiratman mengirimkan rekomtek ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Jika seluruh syarat telah dilengkapi maka PUPR dalam kurun waktu sepekan akan mengeluarkan izin pembangunan.

"Kan sudah diberikan ke pemohon berkas rekomteknya, nah si pemohon punya kewajiban mengajukan berkas 60 hari. Jadi sebelum 60 hari dia sudah harus mengajukan ke kementerian (PUPR) karena rekomtek dia yang pegang," ujar Susan.

Baca juga : Jembatan Reyot Jagakarsa Diperbaiki Sebelum Dibangun Baru

"Pastikan lokasi tidak ada masalah, jangan sampai juga izin negara dikeluarkan ternyata ada kepemilikan lahan di sana. Kami mesti pastikan itu dan masyarakat di sana tidak ada masalah secara keamanan Ok," ujar Susan.

Kompas.com masih mencoba mengklarifikasi soal kelengkapan dokumen yang diminta pihak BBWSCC kepada pihak PT Wiratman.

Baca juga : Pembangunan Pengganti Jembatan Gantung di Jagakarsa Selesai 4 Bulan

Jembatan gantung yang terletak di perbatasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, ini menjadi akses warga untuk melintas, terutama bagi anak-anak Depok yang bersekolah di SDN 15 Srengseng Sawah, Jagakarsa. Kondisinya sangat reyok dan membahayakan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang beberapa waktu lalu mendatangi jembatan tersebut menjulukinya dengan jembatan "Indiana Jones". Saat ini pemerintah dibantu perusahaan swasta berencana membangun kembali jembatan tersebut.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden