Ada 2 Jembatan "Indiana Jones", Hanya 1 yang Dibangun

Selasa, 13 Maret 2018 | 21:28 WIB
KOMPAS.com/NURSITA SARI Jembatan gantung Indiana Jones di RT 011 RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dipasangi spanduk larangan untuk dilintasi. Jembatan ini tidak akan dibangun dengan jembatan baru yang permanen. Foto diambil Selasa (13/3/2018).

JAKARTA, KOMPAS.com - Ada dua jembatan gantung yang menghubungkan RW 002 Kelurahan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, dengan Cimanggis, Depok. Satu jembatan berlokasi di RT 011 dan satu lagi di RT 012.

Kondisi kedua jembatan yang dijuluki jembatan "Indiana Jones" itu memprihatinkan.

Lurah Srengseng Sawah Tubagus Masruri mengatakan, hanya satu jembatan yang akan dibangun jembatan permanen.

"Yang dibangun yang di RT 012," ujar Masruri saat dihubungi Kompas.com, Rabu (13/3/2018).

Jembatan gantung di RT 012 itu akan dibangun PT Wiratman dengan menggunakan dana corporate social responsibility (CSR).

Sementara jembatan gantung di RT 011 tak akan digantikan dengan jembatan permanen.

"Yang satu kan enggak dibangun, enggak bisa dipakai itu karena lahannya enggak ada," kata Masruri.

Baca juga : BBWSCC Belum Terima Rekomtek Pembangunan Jembatan Gantung di Jagakarsa

Jembatan gantung di RT 011 sudah reyot. Jembatan akan bergoyang saat dilintasi. Di kedua sisinya tidak dipasang jaring pengaman seperti pada jembatan di RT 012 yang akan dibangun.

Kelurahan Srengseng Sawah telah memasang spanduk larangan melintasi jembatan itu. Spanduk yang digantung di antara kedua pohon itu bertulis, "Dilarang..!! melintas jembataan ini berbahaya".

Meski ada larangan tersebut, warga tetap melintasinya.

"Tetap dilewati. Ya mau gimana, itu satu-satunya jalan," kata seorang warga, Edi.

Pada 21 Januari 2018, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau dua jembatan gantung itu. Dalam kunjungannya saat itu, Anies memastikan jembatan permanen segera dibangun.

Menurut dia, dua jembatan itu akan dibuat permanen, tetapi konstruksinya tetap jembatan gantung. Panjang jembatan nantinya lebih kurang 40 meter.

Penulis : Nursita Sari

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden