Musyawarah Sengketa Pilkada Garut, Pasangan Agus-Imas Kembali "Walk Out"

Minggu, 25 Februari 2018 | 19:03 WIB
KOMPAS.com/ ARI MAULANA KARANG Ketua DPC Demokrat Kabupaten Garut Ahmad Badjuri mencoba mendekati meja pimpinan musyawarah sengketa Pilkada untuk melakukan protes dalam musyawarah sengketa Pilkada Garut, Minggu (25/2/2018).

GARUT, KOMPAS.com - Musyawarah sengketa Pilkada Garut yang digelar Panwaslu Kabupaten Garut dengan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah yang diusung Partai Demokrat-PKB pada Minggu (25/2/2018) diwarnai aksi walk out dari pemohon bersama seluruh tim pendukungnya.

Aksi walk out sendiri dilakukan setelah permintaan pemohon agar semua komisioner KPU dan semua anggota Panwaslu Kabupaten Garut bersama para ketuanya mengundurkan diri dari jabatannya ditolak oleh pimpinan sidang yang juga anggota Bawaslu Kabupaten Garut, ditambah satu orang anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat yang menggantikan posisi Ketua Panwaslu Garut Heri Hasan Basri yang diamankan aparat kepolisian pada Sabtu (24/2/2018).

Sebelumnya, pada musyawarah sengketa Pilkada Garut yang digelar di Hotel Suminar, Garut, Selasa (20/2/2018) lalu, pasangan calon Agus Supriyadi-Imas Aan Ubudiyah melakukan aksi walk out. Agus-Imas dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pilkada Garut karena satu syarat tidak dipenuhi, yaitu surat keterangan dari Balai Pemasyarakatan yang menyatakan Agus Supriadi telah memenuhi semua hukumannya setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi APBD Garut.

Baca juga : Musyawarah Sengketa Pilkada Garut Diwarnai Walk Out Pasangan Agus-Imas

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut, Ahmad Badjuri, dalam persidangan mendesak semua komisioner KPU dan anggota Panwaslu mundur. Hal itu sebagaimana janji yang telah dibacakan mereka pada tanggal 10 Februari lalu dalam rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Badjuri pun sempat membagikan selebaran yang berisi janji (pakta integritas) yang dibacakan oleh para penyelenggara Pilkada Garut tersebut kepada pimpinan musyawarah serta komisioner KPU yang hadir dalam musyawarah. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan oleh pimpinan musyawarah hingga sidang pun memanas.

Baca juga : Bawaslu: OTT Anggota KPU dan Ketua Panwaslu Garut Memalukan...

Kuasa hukum pemohon serta ketua DPC Partai Demokrat pun sempat menghampiri meja pimpinan sidang untuk protes. Aparat kepolisian pun dengan sigap membuat barikade melindungi para anggota Panwaslu yang memimpin musyawarah.

Tak puas dengan musyawarah yang dianggap cacat hukum, pemohon dan pendukungnya pun langsung meninggalkan tempat musyawarah.

Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Garut seusai walk out kepada wartawan menegaskan, semua kebijakan KPU dan Panwaslu Garut, pasca-penangkapan ketua Panwaslu Garut dan satu komisioner KPU, menjadi cacat hukum. Karenanya, ia lebih memilih walk out dari musyawarah karena keputusan nantinya akan cacat hukum.

"Apapun hasilnya cacat hukum, kita menang pun hasilnya akan cacat hukum," jelas Badjuri.

Meski pihak pemohon walk out, musyawarah dengan agenda pembacaan putusan sengketa tetap digelar oleh Panwaslu Kabupaten Garut. Sebagai pengganti ketua, satu orang anggota Bawaslu Jawa Barat ikut menjadi pimpinan musyawarah bersama dua orang anggota Panwaslu Garut yang ada.

Baca juga : Bawaslu Berhentikan Ketua Panwaslu Garut yang Terjerat OTT

Hingga pukul 17.30 WIB, pembacaan putusan masih terus dilakukan. Gedung tempat pelaksanaan musyawarah, yaitu GOR Risma di Jalan Jenderal Sudirman, pun dijaga ketat aparat. Satu unit mobil baracuda pun disiapkan di depan gedung yang lokasinya sekitar 100 meter dari Mapolres Garut.

Selain di gedung tempat musyawarah, aparat keamanan juga melakukan penjagaan ketat dengan menurunkan pasukan Brimob bersenjata lengkap di kantor KPU Garut dan kantor Panwaslu Garut dari Minggu (25/2/2018) siang.

Kompas TV Tak terlihat adanya aktivitas apapun di Kantor Panwaslu Kabupaten Garut setelah penangkapan Ketua Panwaslu Heri Hasan Basri.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden