JAKARTA, KOMPAS.com - Saat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) gencar menyuarakan anti politik uang, anggota kedua lembaga tersebut justru terjerat operasi tangkap tangan di Kabupeten Garut.
Kejadian itu menampar muka Bawaslu dan KPU yang sejak awal menolak keras adanya suap dan politik uang jelang Pilkada Serantak 2018.
"Peristiwa itu merupakan peristiwa yang memalukan bagi korps penyelenggara Pemilu," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, Minggu (25/2/2018).
Menurut Abhan, OTT kedua penyelenggara Pemilu tersebut telah mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung, khususnya di Kabupaten Garut.
Apalagi, kata dia, Bawaslu sedang menggalakkan gerakan tolak money politics dan peningkatan integritas jajaran penyelenggara pemilu, khususnya Panwaslu.
Baca juga : KPU Jawa Barat Panggil KPU Garut Terkait Adanya OTT
Diakui Bawaslu, penyelenggara pemilu selalu dikelilingi banyak godaan yang menggiurkan.
Namun, kata Abhan, seharusnya penyelanggara pemilu bisa menahan hasrat dan tidak tergoda dengan dengan janji yang terkait dengan proses pemilu.
"Ada pakta integritas yang harus dijaga oleh setiap individu penyelenggara pemilu," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut Heri Hasan Basri.
Baca juga : Polisi Tangkap Seorang Warga yang Diduga Suap KPU dan Panwaslu Garut
Kemarin Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad ditangkap oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu paslon Bupati dan Wakil Bupati Garut.