Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Diduga Terima Mobil dan Uang Suap

Minggu, 25 Februari 2018 | 10:17 WIB
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut tampak berjaga-jaga di kantor Panwaslu Kabupaten Garut, Sabtu (24/2/2018) malam usai tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan Ketua Panwaslu

GARUT, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival shalawat nasional Piala Presiden.

"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.

Baca juga : Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ditangkap

Menurut Umar, uang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerjasama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka. Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.

"Sementara mereka masih mau bekerja sama dengan kami memberikan data-data yang kami butuhkan, tapi nanti bisa berkembang. Sekarang mereka (paslon independen) statusnya masih saksi," kata Umar.

Umar menyampaikan, penangkapan dua orang itu berdasarkan pengembangan informasi yang didapat jajarannya sejak dua minggu lalu. Setelah mendapat bukti yang kuat, pihaknya bergerak untuk menangkap Heri dan Ade.

KPU Garut dalam rapat pleno terbuka yang digelar pada 12 Februari 2018 dengan agenda penetapan calon bupati dan wakil bupati Garut dalam Pilkada Garut 2018, menggugurkan dua pasangan calon bupati karena dipandang tidak bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Dari dua pasangan calon yang digugurkan, satu pasangan yaitu Agus - Imas, mengajukan sengketa pilkada ke Panwaslu Garut karena tidak puas dengan putusan KPU yang membatalkan pencalonannya.

Musyawarah penyelesaian sengketa pun digelar hingga batas akhir keputusan, yaitu tanggal 25 Februari. Namun, sebelum menyampaikan putusan Panwaslu soal sengketa tersebut, Heri Hasan Basri dan Ade Sudrajat ditangkap polisi.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden