Punya Harta "Minus", Calon Bupati Ini yang Terendah Kekayaannya di Pilkada 2018

Kamis, 1 Februari 2018 | 06:33 WIB
KOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

JAKARTA, KOMPAS.com — Calon bupati Kabupaten Murung Raya, Syapuani, menjadi calon bupati dengan kekayaan terendah dibandingkan dengan calon bupati lain.

Berdasarkan laporan harta kekayaan Syapuani yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi, sebagaimana dikutip dari laman KPK, Kamis (1/2/2018), nilai hartanya minus Rp 115.172.000.

Selain Syapuani, harta calon wakil bupati Kabupaten Manggarai Timur, Sirajudin Paskalis, juga minus jutaan rupiah. Dia menjadi calon wakil bupati dengan kekayaan terendah dibandingkan dengan calon wakil bupati lainnya. Kekayaan Sirajudin yang dilaporkan minus Rp 94.780.996.

Sementara itu, calon gubernur Lampung, Muhammad Ridho Ficardo, menjadi calon gubernur dengan kekayaan terendah dibandingkan dengan calon gubernur lain. Ridho memiliki harta kekayaan senilai Rp 1.001.200.098.

Baca juga: Pilkada 2018: Nurdin Halid dan Sihar Sitorus Jadi Cagub dan Cawagub Terkaya

Kemudian, calon wakil gubernur Maluku, Abdullah Vanath, menjadi calon wakil gubernur dengan kekayaan terendah dari calon wakil gubernur lain. Abdullah memiliki harta kekayaan Rp 392.682.000.

Calon wali kota Baubau, Nur Salam, menjadi calon wali kota dengan harta kekayaan terendah dibandingkan dengan calon wali kota lain. Nur Salam memiliki kekayaan Rp 5 juta.

Para calon kepala daerah dengan kekayaan terendah berdasarkan jabatan itu telah selesai verifikasi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di KPK per 30 Januari 2018.

Dari 1.170 calon kepala daerah yang melaporkan kekayannya di lembaga antirasuah, 20 calon di antaranya belum diverifikasi karena perlu memperbaiki laporannya.

Kompas TV Meski demikian, semua keputusan dikembalikan kepada presiden.
Editor : Sabrina Asril

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden