Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ditangkap

Sabtu, 24 Februari 2018 | 23:40 WIB
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut tampak berjaga-jaga di kantor Panwaslu Kabupaten Garut, Sabtu (24/2/2018) malam usai tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan Ketua Panwaslu

GARUT, KOMPAS.com - Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri dan komisioner KPU Garut Ade Sudrajat, diamankan Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri bersama Satgasda Polda Jawa Barat dan Polres Garut, Sabtu (24/2/2018) siang.

Kabar penahanan terhadap dua penyelenggara Pilkada di Kabupaten Garut ini dibenarkan oleh Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna saat dihubungi lewat pesan WhatsApp, Sabtu malam.

"Sudah diamankan pihak Polda," kata Budi singkat lewat pesan What's App tanpa menjelaskan lebih jauh.

Kedua penyelenggara Pilkada tersebut diamankan karena diduga menerima suap atau gratifikasi dari salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

"Komisioner KPUD Garut berinisial AS dan Ketua Panwaslu Garut HHB ditangkap atas dugaan tindak pidana menerima suap/gratifikasi untuk meloloskan salah satu calon dalam pilkada kab. Garut melanggar pasal 11 dan atau 12 UU Tipikor dan atau pasal 3 dan 5 UU TPPU," ujar Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto saat dikonfirmasi, Sabtu malam.

Selain mengamankan keduanya, aparat kepolisian juga mengamankan sebuah unit mobil Daihatsu Sigra berwarna putih dengan nomor polisi Z 1784 DY.

Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Satgas (Kasatgas) 1 Satgas Anti Money Politik Bareskrim Mabes Polri AKBP Golkar Pangarso bersama Satgasda Polda Jabar dan Polres Garut.

Ditemui di kantor Panwaslu Kabupaten Garut Jalan Raya Garut-Samarang, Hampor Kecamatan Tarogong Kidul pada Sabtu malam, anggota Panwaslu Ahmad Nurul Syahid membenarkan bahwa Ketua Panwaslu Kabupaten Garut telah dibawa tim dari Polda Jabar.

"Tadi udah beres rapat sekitar jam 12.10 WIB," katanya.

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden