Hadiri Kegiatan Calon Bupati, Camat di Magelang Dapat Peringatan Keras

Selasa, 20 Februari 2018 | 10:16 WIB
KOMPAS.com/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi Kampanye

MAGELANG, KOMPAS.com - Seorang camat di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, mendapat peringatan keras dari Panitia Pengawas Kabupaten (Panwaskab) Magelang karena diduga terlibat dalam kegiatan salah satu calon bupati peserta pilkada setempat.

Ketua Panwaskab Magelang M Habib Saleh menjelaskan, yang bersangkutan adalah camat Candimulyo, atas nama Agung Nugroho. Agung kedapatan menghadiri dan berbicara di forum yang dihadiri relawan salah satu kandidat pilkada awal Februari 2018.

"Kami mendapat laporan masyarakat bahwa yang bersangkutan hadir di kegiatan yang digelar oleh relawan salah satu calon bupati. Fotonya juga sempat tersebar di media sosial," jelas Habib saat ditemui di kantornya, Senin (19/2/2018).

Atas laporan itu, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi untuk klarifikasi, antara lain pengunggah foto di media sosial, warganet yang berkomentar dan mengunggah ulang (repost), dan orang-orang yang ada di foto tersebut.

Pemanggilan dilakukan baik melalui surat resmi maupun tidak resmi, hingga mendatangi rumah masing-masing.

"Setelah diunggah foto tersebut menuai banyak komentar negatif. Sebab, camat yang notabene ASN (aparatur sipil negara) ada di kegiatan deklarasi relawan calon bupati, padahal ketentuannya ASN tidak boleh," ungkapnya.

Baca juga: Pilkada Magelang, Calon Bupati Petahana Versus Calon Wakil Bupati Petahana

Habib mengaku, peringatan keras ini sudah dilayangkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Tengah dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bawaslu bahkan menyebut peringatan ini adalah peringatan yang ditujukan kepada ASN dengan jabatan tertinggi selama pilkada tahun ini.

Koordinator Divisi Penindakan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu Panwaskab Magelang, Fauzan Rofiqun, menambahkan, pihaknya kemudian melakukan kajian terhadap kasus ini.

"Kasus ini masuk dalam temuan sebab tidak ada yang mau atau bersedia menjadi pelapor, dan hasil rapat pleno kami, yang bersangkutan memang telah melanggar ketentuan sebagai ASN dalam pilkada," ujar Fauzan.

Dia menambahkan, kesimpulan tersebut yang menjadi dasar memberikan peringatan keras dan rekomendasi ke instansi terkait per tanggal 15 Februari 2018. Rekomendasi ini ditujukan kepada Bupati Magelang dan Sekda untuk ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Bupati dan Wakilnya Maju Pilkada, Magelang Dipimpin Penjabat Sementara

Sementara itu, dari hasil klarifikasi pihak penyelenggara kegiatan, lanjut Fauzan, panitia mengaku baru saja mengenal camat tersebut dan hanya mengundangnya secara lisan. Camat yang bersangkutan juga mengakui bahwa dia datang sebagai pribadi, bukan atas nama jabatan.

"Camat juga telah kami minta klarifikasi, dia mengaku memang hadir dan memberi sambutan, tapi hanya menyampaikan agar warga menjaga kerukunan, bukan berkampanye. Akan tetapi, dalam konteks aturan, hal ini tetap tidak boleh karena termasuk dalam keberpihakan," urai Fauzan.

Fauzan mengatakan, peringatan keras ini diharapkan menjadi peringatan bagi ASN lainnya untuk tidak terlibat maupun melibatkan diri dalam kontestasi pilkada. Sesuai aturan, ASN harus netral dan tidak memihak salah satu paslon.

Kompas TV Diharapkan dengan adanya deklarasi ini, pilkada 2018 di Jawa Tengah dapat berlangsung aman dan damai.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden