Polisi Tangkap Seorang Warga yang Diduga Suap KPU dan Panwaslu Garut

Minggu, 25 Februari 2018 | 14:37 WIB
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut tampak berjaga-jaga di kantor Panwaslu Kabupaten Garut, Sabtu (24/2/2018) malam usai tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan Ketua Panwaslu

BANDUNG, KOMPAS.com - Selain menangkap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) berinisial As dan Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Garut berinisi Hhb, polisi juga menangkap seorang warga berinisial DD yang diduga pemberi suap pada Sabtu (24/2/2018). 

"Kami juga menahan seseorang yakni DD, dia diduga pemberi suap," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Umar Surya Fana yang dihubungi wartawan, Minggu (25/2/2018).

Sampai saat ini, ketiga orang itu masih diperiksa kepolisian. Diduga, komisioner dan Ketua Panwaslu Garut itu menerima uang hasil tindak pidana korupsi. Menurut Umar, keduanya tidak bisa mempertanggungjawabkan dari mana asal uang tersebut.

"Dugaan tindak pidana korupsi," tegas Umar.

Ketiganya akan dijerat Pasal 11 dan atau Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3 dan 5 Undang -undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mereka juga akan dikenai Pasal 11 dan 12 tentang pemberian suap dan gratifikasi pada pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara dan Pasal 3 UU TPPU menyembunyikan dan menyamarkan asal usul harta kekayaan, dan Pasal 5 yang mengatur pihak-pihak yang menerima materi bersumber dari hasil tindak pidana.

Baca juga : Diduga Terima Suap dari Calon Bupati, Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Ditangkap

Umar pun menjelaskan, penyidik menyita satu unit mobil Daihatsu Sigra dengan nomor polisi Z 1784 DY dari tangan Ketu KPU Garut dan buku rekening serta bukti transfer Rp 10 Juta ke HHb. 

Sebelumnya, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Garut, Jawa Barat, Heri Hasan Basri, dan komisioner KPU Garut, Ade Sudrajat, ditangkap polisi pada Sabtu (24/2/2018) kemarin karena diduga telah menerima suap dalam bentuk uang dan mobil dari seorang calon bupati.

Mereka berdua ditangkap petugas dari Tim Satgas Anti Money Politics Bareskrim Mabes Polri dan Satgasda Polda Jawa Barat, serta Polres Garut.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat Kombes Pol Umar Surya Fana mengemukakan hal itu, Sabtu malam, di Sentul Internasional Convention Center, Bogor, usai melakukan pengamanan pembukaan festival shalawat nasional Piala Presiden.

"Ada transaksi menggunakan perbankan dengan bukti-bukti transfer, ada juga transaksi bentuk mobil. Jadi dapat mobil dan dapat uang," kata Umar.

Menurut Umar, uang yang diterima kedua orang itu nilainya mencapai Rp 100 juta hingga Rp 200 juta.

"Ini (suap) baru dari satu paslon (pasangan calon) yang kami dapat. Paslon yang independen, mereka mau bekerja sama dengan kami karena mereka sudah memberikan sejumlah uang tapi tetap digagalkan. Maka, mereka dijadikan salah satu sumber informasi kami," kata Umar.

Baca juga : Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Diduga Terima Mobil dan Uang Suap

Paslon independen yang memberikan informasi, kata Umar, statusnya sampai saat ini masih sebagai saksi, belum tersangka. Paslon tersebut masih mau bekerja sama untuk memberikan informasi.

Kompas TV Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan yang berasal dari laporan masyarakat.



Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden