Bawaslu Berhentikan Ketua Panwaslu Garut yang Terjerat OTT

Minggu, 25 Februari 2018 | 14:03 WIB
KOMPAS.com/Ari Maulana Karang Aparat kepolisian dari Polsek Tarogong Kaler dan Polres Garut tampak berjaga-jaga di kantor Panwaslu Kabupaten Garut, Sabtu (24/2/2018) malam usai tim gabungan Mabes Polri, Polda Jabar dan Polres Garut mengamankan Ketua Panwaslu

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memberhentikan sementara Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, Heri Hasan Basri.

Kemarin, Heri bersama Komisioner KPU Kabupaten Garut Ade Sudrajad ditangkap tangan oleh kepolisian lantaran diduga menerima suap untuk meloloskan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Garut.

"Bawaslu sangat prihatin atas kasus yang mencederai proses demokrasi yang sedang berjalan di Kabupaten Garut tersebut," ujar Ketua Bawaslu Abhan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Minggu (25/2/2018).

Bawaslu, kata Abhan, mendukung langkah penegak hukum untuk memprosesnya secara tuntas kasus yang menjerat Ketua Panwaslu Garut.

(Baca juga: Ketua Panwaslu dan Anggota KPU Garut Diduga Terima Mobil dan Uang Suap)

Abhan juga berharap agar kepolisian menindak tegas orang yang memberikan suap kepada Ketua Panwaslu Garut tanpa pandang bulu.

Di internal, Bawaslu juga akan melakukan intropeksi diri agar nilai-nilai integritas kepada jajaran pengawas pemilu bila dijaga.

Hal ini dinilai penting karena sejak awal Bawaslu terus menyampaikan kampanye anti-politik uang pada Pilkada Serentak 2018.

"Bawaslu berharap publik bisa menanggapi peristiwa ini secara obyektif karena persoalan ini muncul atas ulah personal bukan secara kelembagaan," kata dia.

Kompas TV Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan lanjutan yang berasal dari laporan masyarakat.



Penulis : Yoga Sukmana
Editor : Bayu Galih

Agenda Pemilu 2019

  • 20 September 2018

    Penetapan dan pengumuman pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21 September 2018

    Penetapan nomor urut pasangan calon presiden-wakil presiden

  • 21-23 September 2018

    Pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD, DPR, dan DPRD provinsi

  • 24 September-5 Oktober 2018

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 8-12 Oktober 2018

    Pengajuan gugatan atas sengketa tata usaha negara

  • 23 September 2018-13 April 2019

    Kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, dan pemasangan alat peraga

  • 24 Maret 2019-13 April 2019

    Kampanye rapat umum dan iklan media massa cetak dan elektronik

  • 28 Agustus 2018-17 April 2019

    Pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT)

  • 14-16 April 2019

    Masa Tenang

  • 17 April

    Pemungutan suara

  • 19 April-2 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil tingkat kecamatan

  • 22 April-7 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota

  • 23 April-9 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat provinsi

  • 25 April-22 Mei 2019

    Rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional

  • 23-25 Mei 2019

    Pengajuan permohonan sengketa di Mahkamah Konstitusi

  • 26 Mei-8 Juni 2019

    Penyelesaian sengketa dan putusan

  • 9-15 Juni 2019

    Pelaksanaan putusan MK oleh KPU

  • Juli-September 2019

    Peresmian keanggotan DPRD Kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR dan DPD

  • Agustus-Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten/kota dan DPRD Provinsi

  • 1 Oktober 2019

    Pengucapan sumpah/janji anggota DPR

  • 20 Oktober 2019

    Sumpah janji pelantikan presiden dan wakil presiden